Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kembali periksa Zumi Zola sebagai tersangka dugaan gratifikasi

KPK kembali periksa Zumi Zola sebagai tersangka dugaan gratifikasi Zumi Zola ditahan KPK. ©2018 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/4).

Pemeriksaan terhadap Zumi Zola diduga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di tujuh lokasi di Jambi pada Selasa (24/4). Usai penggeledahan, penyidik KPK menyita dokumen berupa catatan keuangan terkait penerimaan gratifikasi Zumi Zola.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP