LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Yusril Ungkap Alasan Hasil Pilpres Tak Bisa Disengketakan ke Mahkamah Internasional

Yusril menerangkan, mahkamah internasional memiliki dua jenis pengadilan, pertama Internasional Court Justice (ICJ) dan Internasional Criminal Court (ICC).

2019-06-28 20:18:20
Sidang Sengketa Pemilu
Advertisement

Koordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan duduk perkara wacana berkembang tentang mengadili sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Indonesia ke Mahkamah Internasional.

Menurut pakar hukum tata negara ini, hal tersebut sama sekali tidak mungkin. Sebab, yuridiksi dari Mahkamah Internasional bukan untuk hal terkait.

"Berkembang wacana Tim Hukum Prabowo mau bawa ini ke Mahkamah Internasional, silakan saja, tapi itu tak mungkin karena bukan yuridiksinya," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Advertisement

Dia menerangkan, mahkamah internasional memiliki dua jenis pengadilan, pertama Internasional Court Justice (ICJ) dan Internasional Criminal Court (ICC).

Untuk ICJ, Yusril menjelaskan, batas yuridiksinya adalah mengadili sengketa internasional agar memberikan advice kepada lembaga/badan di bawah PBB.

Seperti, sengketa perbatasan, atau sengketa wilayah seperti kasus 'ligitan dan sipadan' yang sempat diklaim oleh Indonesia dan Malaysia.

Advertisement

"Jadi kalau kita membaca Pasal 34-38 ICJ, kewenangan ICJ itu mengadili sengketa antar negara. Baik itu negara anggota PBB dan bukan anggota, juga berhak (membawa aduannya)," ujarnya.

Kemudian, Yusril mengatakan, ICC adalah mahkamah pidana internasional yang berwenang menginvestigasi dan melakukan penuntutan, penyidikan, juga penangkapan terhadap individu yang diduga terlibat dalam kejahatan sangat serius yang menjadi konsen dunia internasional.

Seperti genosida atau pembunuhan massal seperti di Rwanda dan Yugoslavia, atau kejahatan perang.

"Tapi ya kita tunggu karena ini wacana. Tapi ya kita tahu kalau itu tidak mungkin," tutup Yusril.

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.