LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Yusril sebut cuma pengadilan berhak putuskan Ormas langgar Pancasila

Yusril mengatakan kewenangan untuk menilai suatu Ormas bertentangan dengan ideologi Pancasila adalah pengadilan. Dia mengungkapkan, kewenangan itu bukanlah milik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

2017-10-18 17:01:13
Perppu Pembubaran Ormas
Advertisement

Komisi II mengundang Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dimintai pendapatnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR.

Yusril mengatakan kewenangan untuk menilai suatu Ormas bertentangan dengan ideologi Pancasila adalah pengadilan. Dia mengungkapkan, kewenangan itu bukanlah milik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Sekarang-kan kewenangan pengadilan untuk menilai Ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak? Enggak ada yang bisa menilai hanya Menkumham. Kacau balau jadinya," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Menurutnya, pemerintah masih perlu menafsirkan lebih lanjut mengenai kata radikal. Dia menambahkan, radikal itu tidak hanya dari kalangan masyarakat tetapi pemerintah juga bisa melakukan kegiatan serupa dan berseberangan dengan Pancasila.

"Enggak ada yang radikal. Radikal. Pemerintah saja bisa radikal. Misalnya kalau orang melakukan kejahatan kan bisa dituntut dengan pasal-pasal pidana biasa saja. Yang radikal yang seperti apa? Kan tergantung tafsirnya pemerintah juga," ujarnya.

"Pemerintah bikin utang banyak-banyak apa tidak bertentangan dengan Pancasila? Bisa juga dibilang bertentangan dengan Pancasila juga. Membebani negara, membebani rakyat, dengan utang yang demikian banyak itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak? Kan bisa dipersoalkan. Tapi karena kita bukan penguasa, kita enggak bisa berbuat apa-apa," ucapnya.

Sebelumnya,Yusril juga sempat mengatakan sanksi dengan membubarkan suatu Ormas itu melebihi sanksi di zaman orde lama. Bahkan, menurutnya melebihi sanksi masa penjajahan kolonial Belanda.

"Kalau partai politik kejahatan yang dihukum pimpinannya. Ini pimpinannya juga anggota. Partai komunis hindia yang ditangkap cuma Muso dan lain lain. Masyumi dibubarin enggak ada satu pun yang ditangkap," katanya.

"Ini yang ditangkap pasal 82 sanksi, bukan saja pengurus tapi juga anggota. Seumur hidup, seringan lima tahun. Penjajah Belanda saja engga pernah buat seperti ini, orde baru engga pernah," ungkapnya.

Sebab itulah, pengacara kondang ini meminta DPR untuk menolak adanya Perppu ini. Kemudian ia menyarankan pada DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Ormas yang sudah ada yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013.

Baca juga:
Jokowi sebut Perppu ormas bentuk demokratis
Bahas Perppu Ormas, Komisi II undang Yusril, Refli Harun hingga Azyumardi Azra
Di DPR, Yusril tegaskan tak ada kegentingan keluarkan Perppu Ormas
Yusril soal Perppu Ormas: Penjajah & orde baru aja enggak pernah buat ini
Azyumardi Azra: Perppu Ormas untuk kepentingan bangsa

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.