Yusril soal Perppu Ormas: Penjajah & orde baru aja enggak pernah buat ini
Merdeka.com - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan sanksi dengan membubarkan suatu ormas itu melebihi sanksi di zaman orde lama. Bahkan, menurutnya melebihi sanksi masa penjajahan kolonial Belanda.
"Kalau partai politik kejahatan yang dihukum pimpinannya. Ini pimpinannya juga anggota. Partai komunis hindia yang ditangkap cuma Muso dan lain-lain. Masyumi dibubarin enggak ada satu pun yang ditangkap," kata Yusril dalam rapat dengan komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
"Ini yang ditangkap, bukan saja pengurus tapi juga anggota. Seumur hidup, seringan lima tahun. Penjajah Belanda saja enggak pernah buat seperti ini, orde baru enggak pernah," ungkapnya.
Sebab itulah pengacara kondang ini meminta DPR untuk menolak adanya Perppu ini. Kemudian ia menyarankan pada DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang ormas yang sudah ada yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013.
"Sekarang sih bisa nangkepin orang, rezim baru bisa tangkepin semua, melebihi satu rezim. Kesimpulannya saya sarankan ditolak saja dan lebih baik sebaiknya pemerintah ajukan RUU hanya untuk pangkas kewenangan pengadilan dan paham tentangan Pancasila supaya tak multitafsir," tandasnya.
Sebelumnya, Yusril juga menegaskan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Menurutnya jika membubarkan satu ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sesuatu yang genting, seharusnya sudah dilakukan sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau hal ikhwal kegentingan memaksa tiga tahun baru dikeluarkan perppu. Kita tanya waktu diambil Presidennya SBY, sekarang Jokowi. Pernah engga Jokowi panggil HTI? Jadi kegentingannya dimana?" kata Yusril dalam rapat dengan komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Dalam rapat ini, Yusril juga menegaskan kembali bahwa pertimbangan untuk membubarkan HTI tidak jelas. Serta, tambah Yusril, seharusnya ada proses pengadilan untuk membubarkan suatu ormas.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya