Yusril: MK Bukan Mengadili Kecurangan TSM, Hanya Sengketa Hasil Pemilu
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, sidang permohonan gugatan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi tidak akan membahas soal kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang dinarasikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, sidang permohonan gugatan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi tidak akan membahas soal kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang dinarasikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
"Di MK itu bukan mengadili TSM, ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, tidak. Itu kewenangan Bawaslu. Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil. Jadi Anda dapat berapa (suara), situ dapat berapa," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dia menegaskan, yang dipermasalahkan nanti adalah lebih kepada perbedaan hasil.
"(Misalnya) saya diumumkan sama KPU kok cuma dapat 1.000, padahal saya ada 1.500. Anda buktikan kalau anda punya 1.500," jelas Yusril.
Menurut dia, sebenarnya permasalahan di MK itu sederhana. Tapi membuktikannya yang sulit. "Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya sulit," tukasnya.
Karenanya, dia menyadari narasi yang dibangun oleh pihak BPN yang mengatakan tak yakin dengan MK.
"Memang saya kira, sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya. Tapi kita menghargai itu. Upaya konstitusional yang harus ditempuh," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gugatan Prabowo ke MK Bisa Pindahkan Kekecewaan dari Jalan ke Ruang Sidang
Golkar Akan Gugat Hasil Pileg di 9 Daerah ke MK
KPU Persiapkan Diri Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
TKN Siap Hadapi BPN di Mahkamah Konstitusi
PDIP akan Ajukan Sengketa Pemilu di 7 Dapil ke MK
Poin-Poin Penting Tanggapan Prabowo soal Hasil Pemilu 2019