LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Yosep Ditangkap Polisi Gara-Gara Sapi Dicurinya Dipasang GPS

Gara-gara sapi yang dicuri dipasang GPS oleh pemiliknya, Yosep Gesan Ulun (31) ditangkap polisi. Pemilik memasang GPS lantaran frustasi hewan ternaknya kerap dicuri.

2019-04-04 14:57:41
Pencurian
Advertisement

Gara-gara sapi yang dicuri dipasang GPS oleh pemiliknya, Yosep Gesan Ulun (31) ditangkap polisi. Pemilik memasang GPS lantaran frustasi hewan ternaknya kerap dicuri.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke polisi karena dua sapi miliknya hilang di Jalan Talang Kemang, Kelurahan Gandus, Gandus, Palembang, Minggu (17/3). Polisi pun mendeteksi GPS dan diketahui sedang dibawa pelaku mengarah ke Jembatan Musi IV Kuto Palembang.

Lima jam kemudian, tersangka ditangkap dengan barang bukti tali, cempedak, golok dan satu mobil pikap warna Hitam nomor polisi BG 9255 NI. Polisi masih memburu dua pelaku lain, AD dan JL.

Advertisement

Kapolsek Gandus Palembang AKP Aidil Fitriansyah mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku dengan cara memberi racun berupa putas dan buah cempedak. Sapi yang pingsan akibat memakan buah itu, langsung digotong dan disembelih tak jauh dari TKP.

"Ada dua sapi yang dicuri pelaku, biar memudahkan membawanya, sapi itu dipotong terlebih dahulu," ungkap Aidil kepada merdeka.com, Kamis (4/3).

Ternyata, pelaku tidak mengetahui jika sapi yang dicuri sudah terpasang GPS di lehernya. GPS itulah membuat penangkapan pelaku cepat dilaksanakan.

Advertisement

"Pemilik beralasan memasang GPS karena sapinya sering dicuri, cara itu berhasil, kita bisa melacak pelaku," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka Yosep, dia diupah Rp 1 juta oleh kedua buronan. Rencananya sapi itu dijual ke pasar secara eceran. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 361 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

"Kami masih kejar dua pelaku lain," kata dia.

Baca juga:
2 ABK Jadi DPO Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Kapuas
Usai Kencan di Hotel, PSK di Medan Gasak Motor Pelanggan
Perempuan Berseragam ASN Terekam CCTV Curi Ponsel di Apotek
Tepergok Warga, Maling Gagal Rampok Rp 120 Juta dan Sepeda Motornya Tertinggal
Tertidur Usai Kelelahan Antar Sayur, Yahya Kehilangan Uang Rp 11 Juta di Dalam Mobil
Dua Pemuda Spesialis Pencuri Motor di Tangerang Dibekuk

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.