LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama Selama 2020: 43 Kasus Terjadi di Media Sosial

Dari 67 kasus yang dilakukan penyidikan, sebanyak 32 kasus diselesaikan menggunakan UU ITE.

2021-07-04 19:33:35
Penistaan Agama
Advertisement

Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditia Bagus Santoso menyebut, ada sebanyak 67 kasus penodaan agama yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020.

Data didapatkan berdasarkan pencarian berita di internet dan di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri serta putusan Mahkamah Agung. Kategori kasus yang dicari yaitu dianggap publik sebagai penodaan agama.

Dari monitoring kasus yang dilakukan, ada delapan klasifikasi kasus yang dianggap penodaan agama dari persepsi publik dan penegak hukum. Yakni menafsirkan agama yang tidak sesuai mainstream di masyarakat.

Advertisement

Ada kasus yang mengaku nabi, menghina agama atau simbol agama seperti nabi, kitab suci, keluarga nabi, doa dan ibadah. Lalu ada kategori mengajak atau membuat orang pindah agama. Ada pula siar kebencian, menghalang-halangi ibadah, merusak peralatan ibadah dan benda-benda suci serta tindakan lain yang bertentangan dengan ajaran agama.

Dia menyebut, dari 67 kasus penodaan agama atau penistaan agama, paling banyak ditemukan di Jawa Timur dan Sumatera Utara.

"Ada delapan kasus di Jawa Timur dan tujuh kasus di Sumatera Utara," kata Aditia dalam diskusi daring dengan tema 'Jerat Pidana Penodaan Agama: Dari KUHP ke UU ITE', Minggu (4/7).

Advertisement

Dari jumlah 67 kasus yang dicatatnya, sebanyak 40 kasus diproses atau dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Karena mengancam ketertiban masyarakat. Alasan dari penegak hukum, untuk mencegah masyarakat main hakim sendiri karena kasusnya sensitif.

Dia bicara pengenaan Pasal untuk kasus-kasus tersebut. Ada yang dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

"Menjadi pasal yang dominan digunakan dalam kasus penodaan agama di Indonesia saat ini. Selain itu, dulu pernah menggunakan UU Ormas dan UU Darurat," paparnya.

Dari 67 kasus yang dilakukan penyidikan, sebanyak 32 kasus diselesaikan menggunakan UU ITE. Pasal yang paling umum digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

"Tersangkut kasus di media sosial. Keseluruhan, kasus penodaan agama terkait Medsos adalah 43 dari 67 kasus," tutupnya.

Baca juga:
Kemenag dan MUI Mediasi Warga dan Yayasan Diduga Menista Agama di Bandung
Polisi Tangkap Delapan Pengurus Yayasan Diduga Menista Agama
Pakistan Batalkan Hukuman Mati Bagi Penista Agama
Minta Izin Jokowi untuk Keluar dari Islam, Ini Fakta Pria yang Ingin Buat Agama Baru
Polri Segera Periksa Keluarga Tersangka Penodaan Agama Joseph Paul Zhang
Polisi Sebut Permintaan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang Belum Lengkap

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.