Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Permintaan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang Belum Lengkap

Polisi Sebut Permintaan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang Belum Lengkap 4 Potret Jozeph Paul Zhang, Pria Ngaku Nabi ke-26 Kini Jadi Tersangka. ©2021 Merdeka.com/kapanlagi.com/YouTube

Merdeka.com - Polri berkoordinasi dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional serta Direktorat Jendral AHU atau Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memburu Jozeph Paul Zhang. Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya berkoordinasi untuk merampungkan permohonan ekstradisi terhadap Paul Zhang.

"Yang kedua berkoordinasi dengan Central Authority Europe terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaaan JPZ. Kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

Ramadhan mengatakan bila permohonan ekstradisi ini dikabulkan interpol, Paul Zhang yang mengaku nabi ini bisa ditangkap dan dideportasi ke Indonesia.

"Maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia. Ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan ya itu maksudnya," jelasnya.

Keberadaan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang mulai terendus setelah Polri terus melakukan penyelidikan. Keberadaannya diketahui di dua negara eropa.

"Antara dua, Jerman dan Belanda," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriantro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Jenderal bintang tiga ini pun mengaku, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam melakukan pencabutan paspor milik Paul Zhang hingga ekstradisi.

"Dilakukan upaya, kerjasama dengan Kumham dalam hal ini dari mulai Red Notice sampai upaya pencabutan Paspor, ekstradisi sudah kita ajukan. Semua tergantung kepada negara dimana dia berada," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP