YLBHI Nilai Polemik UU KPK Paling Elok Diselesaikan Lewat Legislatif Review
YLBHI menyatakan masyarakat ingin UU KPK dibatalkan. Sedangkan pengeluaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah opsi terakhir.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, akademisi menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Setidaknya, kata dia, ada 30 guru besar dan 2.000 dosen yang menolak UU tersebut.
"Ada juga sejumlah guru besar 30-an lebih yang saya pikir terus bertambah menolak revisi itu. Juga ada 2.000-an lebih saya lupa persisnya berapa ratusannya tapi itu penting ya 2.000 lebih dosen di seluruh indonesia menolak itu," kata Asfina di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10).
Asfina menjelaskan, masyarakat ingin UU KPK dibatalkan. Sedangkan pengeluaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah opsi terakhir.
"Jalan yang paling elok dalam ketatanegaraan siapa yang membuat dia bisa mencabut. Siapa memulai dia harus mengakhiri. Harusnya legislatif review," ungkapnya.
"Tapi kan kemudian ada itikad baik dari DPR untuk membela kepentingan rakyat banyak di atas kepentingan segelintir elite parpol yang enggak semua juga," sambungnya.
Dia menjelaskan diberlakukannya UU tersebut akan melemahkan KPK. Terutama dengan adanya dewan pengawas.
"Ada dewan pengawas yang mulai dari orang manajemen sampai secara filosofis dia bukan KPK itu sendiri dia hanya pengawas tapi dia menjalankan tugas managerial dialah KPK sesungguhnya. Jadi KPK yang sesungguhnya adalah dewan pengawas yang sekarang hanyalah bayangan dari yang empat itu," ucapnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
Baca juga:
Tolak Keberadaan Dewan Pengawas, Demokrat Dorong Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Jokowi Masih Kaji Masukan Tokoh dan Pimpinan Koalisi soal Keluarkan Perppu KPK
Srikandi Milenial Tolak Perppu KPK
Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Apakah Typo ini yang Bikin Jokowi Belum Tanda Tangan UU KPK?
PKS Yakin Jokowi Konsisten Tidak Bakal Terbitkan Perppu KPK
Ruki Nilai Jokowi Tak Perlu Takut Dimakzulkan Karena Keluarkan Perppu UU KPK