Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Ditujukan Buat yang Serang Martabat
Menurut Yasonna, pasal penghinaan presiden dalam RKUHP merupakan delik aduan. Yasonna menyebut, pasal itu ditujukan bagi mereka yang menyerang harkat dan martabat presiden. Bukan mereka yang tengah melancarkan kritik.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam draf RKUHP dengan yang ditiadakan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dua hal berbeda. Menurut Yasonna hadirnya pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP merupakan jawaban atas kondisi masyarakat yang dianggapnya terlalu bebas untuk melontarkan hinaan terhadap pemimpin negara.
"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membuatkan. Tadi dikatakan, kalau di Thailand malah lebih parah, jangan coba-coba menghina raja itu urusannya berat. Bahkan di Jepang sendiri atau beberapa negara hal yang lumrah," kata Yasonna di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).
Menurut Yasonna, pasal penghinaan presiden dalam RKUHP merupakan delik aduan. Yasonna menyebut, pasal itu ditujukan bagi mereka yang menyerang harkat dan martabat presiden. Bukan mereka yang tengah melancarkan kritik.
"Kalau saya dikritik, Menkum HAM tak becus, lapas, imigrasi that's fine with me, tetapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya. Misalnya saya dikatakan anak haram, wah itu di kampung saya enggak bisa itu. Anak PKI-lah, tunjukan pada saya kalau saya anak PKI, kalau enggak bisa gua jorokkin lu," ujar Yasonna.
Menteri keturunan Nias itu menyatakan, kebebasan yang kebablasan bukanlah sebuah kebebasan.
"Itu anarki pak, emang kita mau ke sana? Saya kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," tegasnya.
Yasonna menekankan bahwa pasal itu tak ditujukan untuk menjerat pengkritik presiden. Ia membolehkan masyarakat menyampaikan kritik seluas mungkin.
"Bila perlu pakai mekanisme konstitusional juga ada kok," katanya.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Politisi Demokrat Sindir Sikap Mahfud MD yang Berubah Soal Pasal Penghinaan Presiden
Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata
Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Delik Aduan, Beda dengan yang Dulu
Anggota DPD Kritik Isi RUU KUHP: Pejabat Hina Rakyatnya Bisa Dipidana?
Demokrat Minta Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Dikaji Kembali