LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Yasonna Laoly nilai kebebasan perlu dijaga agar tidak anarkis

"Kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan kebebasan, tapi anarkis."

2017-07-21 15:03:01
Pembubaran ormas
Advertisement

Pemerintah dianggap otoriter pasca penerbitan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakat (Ormas). Pemerintah pun menegaskan tidak ada 'pemasungan' bersuara melalui Ormas.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan penertiban Ormas melalui Perppu tersebut sebagai menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski diakuinya, masyarakat Indonesia memiliki hak dalam menyuarakan pendapatnya melalui Ormas.

"Pasal 28 dijamin kemerdekaan berserikat, berkumpul mengutarakan pendapat untuk membangun masyarakat Indonesia, tetapi tetap menghormati hak-hak warga negara Indonesia lainnya," kata Yasonna saat menghadiri deklarasi forum advokat peduli Pancasila, Jumat (21/7).

Dia menambahkan adanya kebebasan bukan berarti setiap warga Indonesia melakukan apapun dengan rasa bebasnya. Justru, imbuhnya, jika tidak ada peraturan atau pengawasan kebebasan tidak bisa disebut kebebasan melainkan anarkis.

"Kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan kebebasan, tapi anarkis. Itu sebabnya, karena kita punya konstitusi ideologi setiap ormas badan hukum harus mengacu pada konstitusi negara," tukasnya.

Sejak terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi Ormas pertama yang dibubarkan pemerintah.

Rabu (19/7), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut badan hukum HTI.

HTI pun mengambil langkah konstitusi dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, HTI meminta pemerintah membatalkan Perppu tersebut.

Baca juga:
Langkah pemerintah bubarkan HTI dinilai sudah tepat
Ogah gaduh, Polri tunggu proses hukum segel markas HTI
Banyak akademisi ikut HTI, Kopertis tunggu arahan Kemenristekdikti
Polri sebut ada ormas anti Pancasila selain HTI
MUI sebut HTI bukan aliran sesat

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.