Langkah pemerintah bubarkan HTI dinilai sudah tepat
Merdeka.com - Forum Silaturahmi Bangsa (FSB) mendukung pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu merupakan upaya menjaga kesatuan dan kesatuan NKRI.
Sekjen DPP FSB A. Junaidi Sahal mengatakan, Perppu tentang ormas sebagai upaya pemerintah mencegah perpecahan. Sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dari krisis ideologi Pancasila.
"Mendukung Pembubaran HTI sebagai tindak lanjut Perppu yang sesuai dengan legal formal hukum dan perundang-undangan di negeri ini," katanya dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Kamis (20/7).
Dia menambahkan, langkah aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran yang dilakukan HTI harus terus didukung. Jangan sampai nantinya akar gerakan memberangus Pancasila masih tetap ada walaupun telah dibubarkan.
"Bersama-sama elemen bangsa lainnya, kami siap bergotong-royong untuk berkomitmen mengawal putusan pemerintah sebagai bagian dari jihad cinta tanah air dan bangsa," tegasnya.
Junaidi mengimbau, para elit politik untuk bersama-sama ikut mengawal Perppu dan putusan pemerintah terkait pembubaran HTI untuk kepentingan bangsa dan negara. "Jangan hanya berkutat pada kepentingan golongannya saja," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya