WNI Datang dari India Wajib Dikarantina Selama 14 Hari di Hotel Khusus
Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan mengunjungi India dalam kurun 14 hari. Sementara itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) dari India masih diizinkan masuk ke tanah air.
Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan mengunjungi India dalam kurun 14 hari. Sementara itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) dari India masih diizinkan masuk ke tanah air.
Namun, mereka harus mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Salah satunya, para WNI dari India wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus.
"WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (23/4).
Selain itu, para WNI juga harus dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Setelah 13 hari dikarantina, mereka wajib menjalani tes PCR kembali.
"Hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca-karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.
"Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," sambung Airlangga.
Dia menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di India. Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak signifikan mencapai 300 ribu dalam satu hari.
"Pemerintah dari waktu ke waktu sering cermati perkembangan Covid-19 termasuk di India," tutur Airlangga.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah Tetap Izinkan Logistik dari India Meski Larang Penerbangan Reguler
Menkes Sebut Keterpakaian RS di Sejumlah Daerah Kembali Meningkat
Ratusan Orang Tiba ke Indonesia, Kemenhub Batasi Penerbangan dari India
12 WN India yang Masuk Indonesia Positif Covid-19
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Seperti India, Pemerintah Perketat Perayaan Keagamaan