LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

WNA Telan 82 Plastik Isi Sabu Sembunyikan di Saluran Pencernaan

Ia mendarat di bandara Rabu (30/1) lalu sekira pukul 18.00 dengan menumpang Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar. Jika tidak ada pemeriksaan body searching sudah bisa dipastikan pelaku lolos berikut 1 Kg lebih sabu yang ia sembunyikan di saluran pencernaannya.

2019-02-12 12:24:07
Kasus Narkoba
Advertisement

Ada-ada saja akal pelaku penyelundupan narkotika demi melancarkan aksinya. Seorang WN Tanzania, Abdul Rahman Asman (42) nekat menelan 82 plastik isi sabu agar lolos dari petugas di Bandara Ngurah Rai Bali.

Ia mendarat di bandara Rabu (30/1) lalu sekira pukul 18.00 dengan menumpang Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar. Jika tidak ada pemeriksaan body searching sudah bisa dipastikan pelaku lolos berikut 1 Kg lebih sabu yang ia sembunyikan di saluran pencernaannya.

Petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai menaruh curiga setelah pelaku lolos dari pemeriksaan X-Ray serta body searching. Lantas, ia diminta menjalani pemeriksaan rontgen atau CT Scan di rumah sakit Trijata Denpasar. Berdasarkan hasil rontgen, tampak adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan tersangka yakni narkotika jenis sabu.

Advertisement

Untung Basuki Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Bali, NTB dan NTT menyampaikan, tersangka menelan barang bukti sabu tersebut untuk mengelabuhi petugas. Kemudian, saat dilakukan upaya pengeluaran, dan kedapatan 82 bungkusan plastik berisi sabu seberat 1.036,70 gram brutto.

"Setelah dilakukan serah terima dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang bersangkutan mengeluarkan lagi 17 bungkusan plastik berisi methamphetamine (Sabu). Sehingga, total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkusan sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat bersih 1.130,96 gram (Satu kilo lebih)," ucapnya, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Selasa (12/2).

Untung Basuki menjelaskan, bahwa penyelundupan sabu tersebut tergolong ekstrem karena dapat membahayakan nyawa tersangka. "Modus ini tergolong ekstrem, karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia," imbuhnya.

Advertisement

Dari barag bukti seberat 1.130,96 gram sabu tersebut ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp 1.696.440.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.

"Atas perbuatannya, dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 10, tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2). Undang-Undang RI Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Untung Basuki.

Baca juga:
Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Saat Menunggu Pembeli
Berjalan Beriringan, Dua Truk Bawa 11 Kg Sabu Diamankan BNN di Pelabuhan Banten
9 Gembong Divonis Mati, Palembang Jadi Transit Utama Peredaran Narkoba
Naik Angkutan Umum, Udin Bawa 145 Butir Pil Ekstasi dari Sumut ke Riau
Dua Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Malaysia Ditembak, 1 Tewas
Nyaris Lolos, Pengiriman 50 Kg Ganja Tujuan Jakarta Digagalkan di Aceh

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.