WNA ditangkap saat ngebor proyek kereta cepat terancam dideportasi
Ditjen Imigrasi: Kami tidak peduli mereka itu tentara atau apa, yang jelas mereka adalah orang asing.
Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China tertangkap aparat Seksi Hanlan saat melakukan patroli batas wilayah di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta. Kelima WNA tersebut masih ditahan di Kantor imigrasi Jakarta Timur untuk pemeriksaan.
Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso menjelaskan, mereka terancam dideportasi jika tidak dapat menunjukkan dokumen imigrasi berupa paspor, visa, dan lain-lain.
"Tergantung hasil pemeriksaan, kalau memang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasiannya, atau visa yang diberikan itu bisa kita deportasi atau kita proses. Kami tidak peduli mereka itu tentara atau apa, yang jelas mereka adalah orang asing yang tidak memiliki dokumen," ujar Heru di Jakarta, Rabu (27/4).
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya akan menghubungi kedutaan besar kelima buruh tersebut. "Apabila WNA terbukti negara mana, pasti kita akan menghubungi kedutaannya," katanya.
Sebagai informasi lima warga negara (WN) China pekerja proyek kereta cepat dibekuk aparat Seksi Hanlan saat melakukan patroli batas wilayah di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma,Jakarta. Kelimanya ditangkap bersama dua warga negara Indonesia (WNI) karena melakukan pengeboran tanpa izin di kompleks militer.
Dalam pemeriksaan, TNI AU mengundang staf dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Waloejo untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Sebab, kelima WN China tersebut tidak dapat menunjukkan identitas maupun paspor kepada petugas.
"Bapak Waloejo menyampaikan bahwa tindakan orang asing tersebut merupakan perbuatan ilegal karena telah masuk ke kawasan militer tanpa izin dan tidak dilengkapi identitas Paspor," ungkap Danlanud Kolonel Pnb Sri Mulyo Handoko di Jakarta, Rabu (27/4).
TNI AU langsung menyerahkan seluruh WN China tersebut kepada petugas Imigrasi. Tak hanya itu, seluruh barang bukti yang sempat disita juga ikut diserahkan.
"Selanjutnya kelima WN China tersebut dibawa ke kantor Imigrasi kelas I Jakarta Timur untuk dilakukan penahanan," lanjutnya.
Berikut identitas kelima WN China dan dua WNI yang ditangkap TNI AU:
1. Guo Lin Zhong, tukang bor dan administrasi;
2. Wang Jun, administrasi dan peneliti;
3. Zhu Huafeng, teknisi mesin;
4. Cheng Qianwu, teknisi mesin;
5. Xie Wuming, teknisi mesin;
7. Yohanes Adi, sopir PT GCM; dan,
8. Ikfan Kusnadi, penerjemah PT GCM.
(mdk/noe)