LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

WN Australia Pemilik Kokain Bebas dari Lapas Kerobokan

Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama William Roy Astillero Cabantog (36) yang terjerat kasus narkotika telah dinyatakan bebas dari masa penahanannya di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.

2020-07-26 02:02:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama William Roy Astillero Cabantog (36) yang terjerat kasus narkotika telah dinyatakan bebas dari masa penahanannya di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.

"Sebelumnya William Roy Astillero Cabantog bersama dengan temannya David Dirk Johanes Van Iersel menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar atas kepemilikan kokain dengan vonis 1 tahun penjara bagi William dan 9 bulan penjara bagi David," kata Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (25/7).

Ia mengatakan bahwa pada Sabtu ini William Roy Astillero Cabantog tepat satu tahun selesai menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Advertisement

Selanjutnya William telah diserahkan kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan dilakukan pendeportasian.

"Terkait kapan berangkat, saat ini masih menunggu penerbangan. Kemungkinan bisa melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Surya.

Sebelumnya pada 20 November 2019, William Roy Astillero Cabantog dan temannya David Dirk Johanes Van Iersel menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain seberat 1,12 gram netto di salah satu klub malam di Bali.

Advertisement

Dalam kasus tersebut William mendapatkan kokain dari seseorang bernama Joel (DPO) dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengonsumsi barang tersebut. William mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak usia 20 tahun, sedangkan temannya David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun.

William dan David ditangkap di salah satu klub malam yang beralamat di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca juga:
2 PPSU di Jakarta Utara Diduga Edarkan Sabu
WN Australia Pemilik Kokain Bebas dari Lapas Kerobokan
3 Pengedar dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu & 20 Ribu Ekstasi di Medan Ditembak
Polda Jabar Gerebek Rumah Kontrakan Produksi 1 Juta Obat Keras akan Disebar di DKI
Akan Jalani Berbagai Tes, Ini Potret Terbaru Catherine Wilson Dikawal Polisi ke BNN
Kurir Narkoba di Palangka Raya Jaringan Lintas Provinsi Diringkus, 1 Kg Sabu Disita
Juru Parkir di Medan Tanam Ganja di Loteng

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.