Wiranto ingin napi korupsi tak lagi di Lapas Sukamiskin
Skandal suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein menjadi bukti narapidana korupsi masih bisa menikmati fasilitas mewah di dalam sel. Menko Polhukam Wiranto ingin para tahanan nantinya ditempatkan di lapas khusus.
Skandal suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein menjadi bukti narapidana korupsi masih bisa menikmati fasilitas mewah di dalam sel. Menko Polhukam Wiranto ingin para tahanan nantinya ditempatkan di lapas khusus.
Wiranto menjelaskan ada 17.000 pulau lebih di Indonesia, yang dihuni sekitar 11.000 sehingga masih ada 6.000 pulau. Dia mencontohkan, di Nusakambangan saat ini masih ada lahan dan pemerintah sudah memutuskan membangun tiga lapas.
"Untuk menampung lapas-lapas yang saat ini masih sangat over kapasitas. Terutama menampung yang berhubungan dengan masalah terorisme, masalah korupsi. Kan begitu," ujar Wiranto usai menghadiri Rakor tentang Pulau Terluar dan Perbatasan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/7).
Nantinya napi korupsi tidak lagi di Sukamiskin? "Harapan kita begitu. Lebih baik begitu. Idealnya dipisahkan, tapi kan itu membutuhkan perluasan dari lapas-lapas di Indonesia," jawab Wiranto.
"Rencana itu sudah ada, masih perlu waktu. Katakan lah kita berlomba dengan waktu. Tapi lebih baik lagi kalau lapas itu nggak ada isinya lebih bagus lagi," tambahnya.
Meski begitu, mantan Panglima ABRI ini ingin lapas-lapas justru kosong bukan terus menerus membangun tempat tahanan baru. Untuk itu lanjutnya, disiapkan revolusi mental agar angka kejahatan di Tanah Air berkurang.
"Kalau masyarakat sadar, pejabat juga sadar tidak melanggar hukum, saya kira lapas itu lama-lama habis seperti di Belanda sana. Lapas sampai disewakan kepada negara lain. Mudah-mudahan lapas kita kosong," tandasnya.
Seperti diketahui,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana.
KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.
Baca juga:
OTT Kalapas Sukamiskin, anggota DPR duga petinggi Kemenkum HAM terlibat
Desmond nilai kasus Kalapas Sukamiskin seharusnya ditangani polisi bukan KPK
Ditjen Pas akan evaluasi kinerja semua petugas Lapas
Jero Wacik mengaku tak tahu soal sewa kamar mewah di Lapas Sukamiskin
Rapat di DPR, KPK bakal singgung OTT Lapas Sukamiskin