LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wiranto diminta inisiasi MoU antara TNI & lembaga non militer soal senjata

Wiranto diminta inisiasi MoU antara TNI & lembaga non militer soal senjata. Bobby menjelaskan spesifikasi senjata yang tidak diperbolehkan bagi lembaga non militer seperti Polri. Salah satunya yakni senjata otomatis.

2017-10-02 14:16:17
Isu 5000 senjata ilegal
Advertisement

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi meminta Menko Polhukam Wiranto menginisiasi adanya nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan lembaga non militer soal penggunaan senjata kombatan. Hal ini menyusul informasi pemesanan ratusan senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) yang diimpor dari Bulgaria untuk Korps Brimob.

"Bila perlu diinisiasi MoU antara TNI dan 12 instansi non militer yang menggunakan senjata, agar senjata kombatan tidak dimiliki instansi selain TNI," kata Bobby saat dihubungi, Senin (2/10).

Bobby menjelaskan spesifikasi senjata yang tidak diperbolehkan bagi lembaga non militer seperti Polri. Salah satunya yakni senjata otomatis.

"Spesifikasi kira-kira: penggerak kombinasi mekanik & gas, tembakan tunggal, semi otomatis (rentetan 2 atau 3 peluru) & otomatis full (rentetan), jarak tembak efektif 100 meter ke atas, kaliber 5.56 ke atas, peluru tajam dan peluru tajam inti baja," terangnya.

Lebih lanjut, Bobby menyebut, DPR juga mendorong Wiranto segera menyelesaikan polemik impor senjata ilegal bagi institusi di luar TNI. Menurutnya, prosedur pengadaan senjata perlu ditata ulang dengan merujuk pada sejumlah regulasi agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Rujukan aturan itu seperti Inpres No 9 tahun 1976 tentang Pengawasan Senjata Api, Permenhan nomor 7 tahun 2010 tentang Perizinan, Pengawasan & Pengendalian Senpi di luar Kementerian Pertahanan & TNI, dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Komisi I mendorong pemerintah via Menko Polhukam segera tuntaskan soal kesimpang siuran impor senpi kombatan ke instansi non militer," tukasnya.

Baca juga:
Menko Polhukam minta soal isu senpi ilegal tak digoreng lagi
Soal 5.000 senjata ilegal, Panglima TNI diingatkan tentang sumpah prajurit
Pengamat nilai 280 senjata Brimob sudah diketahui TNI, Menlu & Menhub
Ada artikel serang BIN, Pangdam Mulawarman perintahkan anak buah diperiksa
Polri akui impor 280 pucuk senjata dan ribuan amunisi
Polri yakin Panglima TNI tahu polisi simpan senjata RPG

Baca juga:
Soal 5.000 senjata ilegal, Panglima TNI diingatkan tentang sumpah prajurit
Pengamat nilai 280 senjata Brimob sudah diketahui TNI, Menlu & Menhub
Menko Polhukam minta soal isu senpi ilegal tak digoreng lagi
Polri sebut senjata SAGL digunakan Brimob di Papua dan Poso
Polri tegaskan video Brimob gunakan RPG terjadi saat masih bagian ABRI
Kakor Brimob: Senjata SAGL modelnya seram tapi bukan untuk membunuh
Polri akui impor 280 pucuk senjata dan ribuan amunisi

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.