Wiranto bantah pembentukan tim usut HAM masa lalu terkait Pilpres 2019
"Kemarin enggak selesai ribut, mau kita percepat penyelesaiannya ribut. Maunya gimana, maunya gimana saya tanya? Momentumnya enggak ada maksud tertentu," ucap Wiranto di kantornya, Rabu (1/8).
Menko Polhukam Wiranto mewacanakan untuk membentuk tim gabungan terpadu, yang bertugas menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Itu disampaikannya beberapa hari yang lalu.
Dia menampik, bahwa pembentukan tim ini berkaitan dengan Pemilu 2019. Dirinya mempertanyakan mereka yang curiga.
"Kemarin enggak selesai ribut, mau kita percepat penyelesaiannya ribut. Maunya gimana, maunya gimana saya tanya? Momentumnya enggak ada maksud tertentu," ucap Wiranto di kantornya, Rabu (1/8).
Soal kabar Komnas HAM menolak, lantaran tak sesuai dengan upaya hukum yudisial, serta dipandang bertentangan dengan kewenangan Komnas HAM, menurut Wiranto, itu akan ada tahapan pembicaraan lagi.
"Menolak boleh saja, dengan argumentasi apa," kata Wiranto.
Dia pun mencontohkan, apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, telah diberikan ke Jaksa Agung. Namun, dalam tahapan itu, dipandangnya tak valid hasilnya.
Karena, Wiranto agak merasa gusar dengan pernyataan Komnas HAM. Seharusnya, soal menolak itu bisa disampaikan saat rapat 30 Juli 2018 kemarin, di kantornya.
"Saya juga belum bertemu dengan teman-teman Komnas HAM, kemarin katanya masih ada di Yogya, tapi mengirimkan wakil, ada kemarin. Kalau menolak seharusnya kemarin. Jadi enggak usah kita bincangkan di media sosial," tukasnya.
Dia pun meminta sabar, soal dibentuknya tim tersebut. "Nanti tunggu saja."
Reporter: Putu Merta Surya
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
PDIP temui Komnas HAM bahas penuntasan Tragedi 27 Juli
PDIP minta SBY bersaksi atas tragedi Kudatuli daripada sibuk bicara koalisi
Pemerintah tegaskan pembentukan DKN kembalikan tradisi menyelesaikan konflik sosial
Wiranto sebut pemerintah bakal buat portal penanganan pelanggaran HAM masa lalu
Wiranto: Pelanggaran HAM peristiwa G30S diselesaikan dengan non yudisial
Jaksa Agung terkendala UU buat selesaikan kasus HAM masa lalu, butuh bantuan DPR
Jaksa Agung sebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu terkendala bukti