Warga Makassar Lapor Kehilangan Perhiasan 30 Gram,Ternyata yang Curi Anaknya Sendiri
Semuel menyebut korban kehilangan setidaknya perhiasan emas seberat 30 gram yang disimpan di dompet yang ada di dalam lemari.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Manggala menangkap seorang ppria inisial WJP (31) usai mencuri dan menjual perhiasan seberat 30 gram milik orang tuanya. Sebelumnya, WJP melakukan rekayasa kejadian pencurian di rumahnya di Jalan AMD Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Rabu (3/6).
Kepala Kepolisian Sektor Manggala Komisaris Semuel To'longan menjelaskan, awalnya menerima laporan aksi pencurian emas dengan nomor LP/B/92/VI/K/2026/RESKRIM tertanggal 3 Juni 2026. Semuel menyebut korban kehilangan setidaknya perhiasan emas seberat 30 gram yang disimpan di dompet yang ada di dalam lemari.
"Korban mengaku awalnya menyimpan perhiasan emas tersebut di dalam dompet, lalu meletakkannya di atas lemari ruang keluarga sebelum akhirnya dilaporkan hilang," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/6).
Atas laporan tersebut, Polsek Manggala melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk juga pelaku WJP. Saat dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan ada kejanggalan, termasuk keterangan dari WJP.
"Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan membuat kejadian seolah-olah dilakukan orang lain. Tapi setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya mengungkap jika pelaku pencurian adalah WJP," kata Semuel.
Setelah dilakukan interogasi, akhirnya WJP mengakui jika dirinya yang melakukan pencurian perhiasan emas milik orang tuanya. Bahkan, aksi pencurian dilakukan pelaku sudah dilakukan sejak Mei 2026.
"Pelaku pernah mengambil dua kalung emas milik orang tuanya dan dijual di toko emas di Jalan Somba Opu seharga Rp7 juta. Pelaku juga menjual satu gelang emas ke seorang warga seharga Rp2,5 juta," bebernya.
Motif Pelaku
Selain itu, pelaku kemudian juga menjual cincin emas seberat 10 gram dengan harga Rp15 juta. Pelaku juga menggadaikan kalung emas seberat 10 gram di pegadaian.
"Kemudian kalung emas seberat 10 gram digadaikan di Pegadaian Nipa-Nipa, Jalan AMD Blok 5 Perumnas Antang, dengan senilai Rp13.935.000," imbuhnya.
Semuel mengungkapkan motif pelaku tega mencuri perhiasan emas milik orang tuanya karena kecanduan judi online. Tak hanya itu, pelaku juga diduga kecanduan narkoba.
"Untuk sementara, dugaan pencurian dilakukan karena pelaku terpengaruh judi online dan diduga narkoba," ucapnya.
Semuel juga mengungkapkan jika pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan, WJP pernah ditangkap personel Polsek Manggala.