LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Banten Sebagai Rujukan Penanganan Covid-19

RSUD Banten sebagai rumah sakit khusus penanganan penderita virus corona atau Covid-19, dikeluhkan sejumlah keluarga pasien. Karena pelayanan yang diberikan kepada pasien dinilai belum memadai.

2020-03-27 19:48:38
cara penanganan corona
Advertisement

RSUD Banten sebagai rumah sakit khusus penanganan penderita virus corona atau Covid-19, dikeluhkan sejumlah keluarga pasien. Karena pelayanan yang diberikan kepada pasien dinilai belum memadai.

Salah satu pasien dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) dari Tangerang dan juga keluarga menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Saat dihubungi, dia mengungkapkan kelurahannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut.

"Pihak keluarga sudah mau merangsek masuk ke dalam. Sebab kebutuhan pasien seperti popok saja dari kemarin sudah diserahkan ke sekuriti, sampai saat ini belum diantar masuk. Padahal dari kemarin belum ganti," ujar pria yang namanya enggan disebutkan tersebut, Kamis (26/3).

Advertisement

Selain itu, curhatan seorang pengguna Twitter dengan akun @nyimasoktaviani, juga mengeluhkan pelayanan yang dilakukan terhadap kerabatnya yang dirawat di RSUD Banten.

"Untuk teman-teman yang punya kenalan di pemerintah pusat atau pemerintah Banten, aku mohon dengan sangat sampaikan ini. Bahwa RSUD Banten yang katanya RSUD rujukan Covid-19 nasional, sesungguhnya belum siap. Enggak bisa kasih makan dan minum ataupun infus dan obat ke pasien dengan layak," tulisnya di akun tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa penanganan pasien Covid-19 tentu berdasarkan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Terlebih penanganan pasien Covid-19 harus dilakukan secara khusus, berbeda dengan pasien-pasien penyakit lain.

Advertisement

"Tidak mungkin kami menelantarkan pasien khusus yang secara standar harus ditangani dan dirawat secara khusus. Tujuan kita kan menyembuhkan mereka, dan membebaskan Banten ini dari wabah yang saat ini melanda banyak negara di dunia," kata Wahidin dalam keterangan resmi yang disebar oleh Diskominfo Provinsi Banten, Jumat (27/3).

Sejak ditetapkannya RSUD Banten sebagai rumah sakit pusat rujukan pasien Covid-19 di Provinsi Banten, hingga Kamis (26/3) pukul 17.00 WIB kemarin telah menerima sebanyak 22 orang pasien yang berasal dari rujukan RS kabupaten/kota. Keseluruhan pasien dipastikan terlayani dengan baik sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditetapkan.

"Pasien yang dirawat di RSU Banten sampai dengan pukul 17.00 WIB kemarin mencapai 22 orang. Tentunya mereka mendapatkan perawatan sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten selaku juru bicara gugus tugas Covid-19 Provinsi Banten dr. Ati Pramudji Hastuti

Ati juga menegaskan, untuk pemberian makan, minum dan infus pasien sudah terpenuhi. "Kalaupun ada pemberitaan demikian, itu tidak benar karena yang boleh masuk ke RS hanya pasien dan tenaga kesehatan untuk mencegah rantai penularan," tegas Ati.

Prinsipnya, lanjut Ati, RSUD Banten tentunya ingin memberikan pelayanan sesuai SPM yang ada kepada pasien, sehingga tidak mungkin menelantarkan pasien dengan tidak memberi makan atau kebutuhan lainnya.

Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang negatif dilakukan perawatan minimal selama 14 hari, sedangkan pasien terkonfirmasi atau positif dilakukan perawatan minimal 28 hari sebelum benar-benar dinyatakan sembuh.

"Terkait adanya informasi Warga Ciceri, Kota Serang kemarin yang kabarnya positif, berdasarkan hasil lab yang kami terima dari posko utama/pusat Covid-19, tidak ada warga Ciceri yang positif Covid-19," jelasnya.

Ati juga menjelaskan, berdasarkan pedoman penanganan cepat medis dan kesehatan masyarakat Covid-19 di Indonesia, telah diatur tata kelola pasien di rumah sakit sebagai berikut meliputi Tatalaksana Pengobatan Pasien Covid-19. Di mana pasien dengan hasil pemeriksaan RT antibodi positif yang dirawat di Rumah Sakit akan diberikan obat sesuai dengan tatalaksana pengobatan yang ada.

"Obat-obatan ini diberikan sampai hasil pemeriksaan spesifik terbukti negatif," jelasnya.

Baca juga:
Israel Krisis Ventilator, Netanyahu Perintahkan Mossad Cari ke Negara Lain
Menperin Agus Dorong Industri Dalam Negeri Prioritaskan Produksi Alat Kesehatan
Cegah Sebaran Corona, Prabowo Minta PNS Kemhan Tak Mudik Tahun Ini
Masyarakat Diingatkan Hati-Hati Belanja Online Alat Kesehatan saat Pandemi Corona
Sebaran Data Pasien Positif Covid-19 27 Maret 2020, Jakarta Jadi 598 Orang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.