LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Warga Cibinong ditangkap polisi saat sedang edarkan sabu

Seorang pengedar sabu diamankan tim buser Polsek Bojong Gede di Jalan Anang, Desa Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (31/1) dinihari. Pelaku yang diketahui adalah seorang pengangguran itu nekat menjadi pengedar narkoba demi rupiah.

2018-02-01 00:01:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang pengedar sabu diamankan tim buser Polsek Bojong Gede di Jalan Anang, Desa Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (31/1) dinihari. Pelaku yang diketahui adalah seorang pengangguran itu nekat menjadi pengedar narkoba demi rupiah.

Pelaku diketahui berinisial IM (41), warga Cibinong, Bogor. Dia ditangkap saat mengedarkan sabu. Pelaku tak berkutik ketika petugas mencokoknya.

"Betul dinihari tadi telah diamankan satu pelaku pengedar sabu di Bojong Gede," kata Kapolsek Bojonggede Kompol Agus Koster Sinaga.

Advertisement

Dari tangannya disita alat hisap bong dan paket sabu. Sebelumnya petugas sudah menerima laporan bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.

"Pada saat anggota kita melakukan penyamaran transaksi bahwa di lokasi kerap rawan peredaran narkoba. Pelaku langsung terpancing saat transaksi langsung kita cokok bersama barang bukti sabu siap edar," katanya.

Dia mengungkapkan pengembangan petugas dilakukan setelah mengeledah rumah pelaku tidak jauh dari lokasi ditemukan alat hisap (bong).

Advertisement

"Pelaku menjual narkotika jenis sabu perpaket Rp 200 ribu. Biasanya dijual hanya pada orang yang dikenal saja dan pesan via telepon," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku sabu yang diperoleh berasal dari rekanan yang dikenal daerah Bogor.

"Alasan pelaku terpaksa menjual sabu dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lantaran sudah lama menganggur," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 114, 112, dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 10 tahun.

Baca juga:
Kantongi sabu, Joko Widodo dituntut 4 tahun penjara
Mengaku dijebak, pecatan TNI AL di Palembang ditangkap karena jadi kurir sabu
Bocah yang tertembak di Medan positif narkoba
Kaki ABG tertembak saat polisi gerebek narkoba di permukiman padat Medan
Kendalikan peredaran sabu, dua napi lapas narkotika di Samarinda diciduk

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.