Kendalikan peredaran sabu, dua napi lapas narkotika di Samarinda diciduk
Merdeka.com - Polisi membongkar peredaran 1 kilogram sabu, di Samarinda, Kalimantan Timur. Tiga orang ditangkap, dimana 2 di antaranya, adalah napi Lapas Narkotika di Bayur, Samarinda.
Keterangan diperoleh, penangkapan dilakukan Senin (29/1) malam kemarin, sekitar pukul 19.00 Wita. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengendus rencana transaksi sabu, dalam jumlah besar.
Penyelidikan mengarah ke kawasan Jalan Ir H Juanda IV. Seorang pria, tengah mengambil kardus besar, di area semak belukar. Pria itu, akhirnya diamankan dan diinterogasi.
Hasilnya, penyelidikan berlanjut ke kawasan Jalan Wijaya Kusuma. Bersama pria yang diamankan itu, polisi membuntutinya hingga sampai di depan toko butik di jalan itu. Belakangan diketahui, kardus besar itu diduga hendak sekadar diantar kepada seorang pria lainnya, yang menunggu di depan toko butik.
Di hadapan kedua orang itu, kardus lalu dibuka dan isinya digeledah. Ternyata, berisi vacum cleaner. Sekilas, tidak ada yang mencurigakan. Namun diteliti lebih jauh, vacum cleaner itu berisi 2 bungkus besar, yang ternyata sabu dengan berat keseluruhan 1,02 kilogram.
Polisi terus gerak cepat. Keterangan kedua orang itu mengaku disuruh membawa dan menyimpan, yang mengarah kepada 2 napi Lapas Narkotika di Bayur Jufrin dan seorang napi perempuan atas nama Santi. Kedua napi itu, dijemput dan ditangkap di Lapas, berikut 2 ponsel. Keempatnya, digelandang ke Mapolresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto ditemui wartawan di kantornya malam ini, membenarkan kasus itu. Dia memastikan, penangkapan 2 napi Lapas, sesuai prosedur. "Tentu (berkoordinasi dengan Lapas). Karena itu terkait lembaga lain, kami ada kerjasama sesuai SOP," kata Vendra.
Vendra menegaskan, penangkapan sabu kali ini, juga bagian dari instruksi Kapolda Kaltim Brigjen Pol Priyo Widyanto. "Ini menjadi target, untuk kita tingkatkan. Instruksi Pak Kapolda, tekan kejahatan umum, tapi tingkatkan tindakan pidana khusus misal narkoba," demikian Vendra.
Total 3 ponsel, 1 kardus, vacum cleaner dan juga 1,02 gram sabu, berikut motor matik, disita sebagai barang bukti. Ketiganya, meringkuk di sel penjara Polresta Samarinda.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya