Warga Bandung kesal Patwal polisi lawan arus saat kawal pengantin
"Kalau ambulans dan Diskar, semua tahu urgensinya. Mobil itu harus cepat sampai di lokasi," tegas Dira.
Video Patroli dan Pengawal (Patwal) yang melawan arus saat mengawal mobil pengantin heboh di media sosial. Banyak yang mengkritik aksi polisi yang kemudian menerobos lampu merah, di Jalan IR H Djuanda (Dago), Bandung pada Minggu (23/8) pukul 15.50 WIB.
Aksi itu direkam warga, Oginawa (26) yang kebetulan sedang ada di lokasi. Ogi warga Bekasi itu mem-posting ke media sosial PATH dan kemudian menjadi viral. Apa komentar warga soal itu?
"Menyayangkan aksi tersebut, meski itu mengawal warga, tapi ada unsur mengabaikan keselamatan warga lain dengan cara melawan arus," kata Wisnu Wage (35) warga Buah Batu Bandung pada merdeka.com, Selasa (25/8).
Menurut dia, harusnya iring-iringan mobil tersebut tetap ikuti aturan dengan tidak melawan arus. "Harusnya kalau mau ikuti aturan saja. Buat pengguna jalan lain jadi nyaman," ungkapnya.
Saat polisi mengatakan ada ketentuan diskresi kepolisian yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 Tahun 2002, lanjut dia, seberapa penting aturan tersebut dilanggar sampai harus melawan arus. Apalagi itu kepentingannya hanya untuk pernikahan.
"Seberapa penting sih. Ini ngawal kawin kan. Kalau ada aturan mengabaikan pengguna jalan lainkan menjadi tidak nyaman," ujarnya menyesalkan.
Dira (33) warga Cibaduyut Bandung menyatakan serupa. Dia mungkin tidak akan menyayangkan jika yang melawan arus adalah Ambulans atau Mobil Dinas Pemadam Kebakaran.
"Kalau ambulans dan Diskar, semua tahu urgensinya. Mobil itu harus cepat sampai di lokasi," jelasnya.
Dia menambahkan, aksi yang ditunjukan Patwal saat mengawal pengantin akan membawa kecemburuan sosial. "Banyak yang cemburu dengan aksi tersebut. Mungkin orang berpikir, hanya orang berduit yang bisa begitu, semua bisa di lawan aturan," ucapnya.
Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie Kartasasmita mengatakan, polisi melakukan pengawalan berdasarkan apa yang dibutuhkan masyarakat. Hak tersebut diatur UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut dia, siapa saja berhak mendapatkan pengawalan dari kepolisian. Adapun dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 Tahun 2002, tentang diskresi kepolisian, disebutkan untuk kepentingan umum, Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
"Pengantin di situ ada prioritas ketimbang orang lain yang harus ke mal, atau mau makan, tapi kita lihat urgenitasnya berdasarkan kepentingan. Kalau dinilai orang menikah penting dan mengejar waktu, tidak ada yang salah di situ," ujar dia kemarin.
Baca juga:
Mobil patwal polisi di Bandung kawal iringan pengantin lawan arah
Video polisi kawal pengantin lawan arah dan terobos lampu merah
Mobil patwal polisi yang lawan arah milik Polrestabes Bandung
Polisi: Patwal kawal pengantin lawan arah tidak salah!
Cewek berbaju seksi ditilang polisi, malah senyum-senyum
Ketahuan lawan arus, driver GO-JEK ditilang polisi