LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Soal Jenazah Pasien Covid-19

Wapres Ma'ruf Amin juga meminta MUI mengeluarkan fatwa tata cara salat bagi petugas medis.

2020-03-23 15:03:13
Wapres Maruf Amin
Advertisement

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif Covid-19. Ma'ruf Amin meminta MUI segera mengeluarkan fatwa agar jenazah pasien positif Covid-19 tak dimandikan dengan pertimbangan kesulitan petugas mengurus jasad tersebut.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Coron karena kurangnya petugas medis, karena situasi tidak memungkinkan kemungkinan tidak dimandikan," kata Ma'ruf Amin di kantor BNPB, Senin (23/3).

Fatwa ini, kata Maruf dirasa penting dalam situasi seperti saat ini. Pasalnya jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan, terlebih lagi petugas medis yang sedikit maka fatwa seperti itu bisa menjadi alternatif agar mengurangi penyebaran virus tersebut.

Advertisement

Selain fatwa mengenai pemandian jenazah pasien Covid-19, Ma'ruf Amin juga meminta MUI segera mengeluarkan fatwa dalam tata cara melakukan salat. Salah satunya memperbolehkan salat tanpa wudhu maupun tayamum bagi petugas medis yang menangani pasien Covid-19 karena aturan kesehatan agar tak melepas Alat Pelindung Diri (APD) selama delapan jam.

"Ketika para petugas medis itu menggunakan APD, sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa. Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudhu dan tayamum," kata Ma'ruf.

Ma'ruf Amin mengatakan, kondisi tersebut harus dibahas dan diperhatikan bagi para medis yang ingin menjalankan perintah agama.

Advertisement

"Ini menjadi penting sehingga mereka para petugas menjadi tenang karena itu saya meminta mui mmebuat fatwa dua hal itu," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden itu juga mengatakan pernah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa supaya dibolehkannya untuk tidak sholat berjamaah di tengah merebaknya wabah Covid-19 ini.

"Saya juga meminta MUI mengeluarkan fatwa kebolehan untuk tdk melakukan sholat jamaah jika terjadi situasi tidak memungkinkan seperti Jakarta," tuturnya.

Reporter: Yopi Makdori

Baca juga:
Pemerintah Siapkan Hunian dan Transportasi untuk Tenaga Medis Virus Corona
4 Anggota Polri di NTB Berstatus ODP
Jika Pengguna Tak Patuhi Social Distancing, DPR Sarankan KRL Setop Beroperasi
Cegah Corona, Jalan Protokol di Karawang Disemprot Disinfektan
Anies Imbau Lindungi Lansia dari Corona: Cintai Orangtua Jangan Kontak Fisik

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.