LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wapres JK Sebut Putusan MA Bebaskan Syafruddin Jadi Peringatan KPK

Wapres JK Sebut Putusan MA Bebaskan Syafruddin Jadi Peringatan KPK. Dia juga meminta kepada publik agar menghormati sistem hukum. Serta proses itu sama-sama dijalani. Walaupun kata dia, beberapa hakim tidak sependapat 100 persen.

2019-07-10 16:54:25
Wapres Jusuf Kalla
Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temanggung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jadi pelajaran untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai seharusnya pihak antirasuah berhati-hati dalam menentukan kasus dan menentukan ketetapan hukum.

"Emang kasus ini penting juga jadi suatu peringatan ke KPK untuk betul-betul memenuhi segala ketentuan dan hati-hati memenuhi syarat itu," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (10/7).

Dia juga meminta kepada publik agar menghormati sistem hukum. Serta proses itu sama-sama dijalani. Walaupun kata dia, beberapa hakim tidak sependapat 100 persen.

Advertisement

"Kalau MA memutuskan bebas atau tidak bebas, itu adalah kewenangan MA yang kita harus hormati. MA tidak mengatakan bahwa, kasusnya perdata, jadi kalo perdata ada jalan yang lain, mesti ada yang nuntut," kata JK.

JK menilai kasus tersebut sudah hampir kedaluwarsa, karena berjalan 20 tahun. Pihak lain kata dia juga butuh kepastian hukum. Dia menilai putusan tersebut dapat memberikan contoh kepada masyarakat dan pengusaha mengenai kepastian hukum di Indonesia.

"Kalau sudah dibebaskan sesuai aturan perundangan dan kemudian masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat, atau pengusaha dari luar mengatakan tidak ada kepastian hukum di Indonesia, itu juga penting. Tapi kalo terbukti ada kejahatan bisa aja selama batas waktu 18 tahun itu tidak dilampaui," ungkap JK.

Advertisement

Baca juga:
Ekspresi Mantan Kepala BPPN Glen Muhammad Usai Diperiksa Terkait BLBI
Mantan Menteri BUMN dan Eks Kepala BPPN Bungkam Usai Diperiksa KPK Kasus BLBI
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Usai Diperiksa Terkait BLBI
Ketua MA Enggan Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
KY dan Bawas MA Diminta Periksa Hakim Kasasi Bebaskan Syafruddin Temenggung
Tak Hentikan Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Menteri BUMN dan Ketua BPPN

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.