LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wapres JK Sebut Jokowi Segera Kirim Surpres ke DPR

Dengan adanya revisi tersebut, dia menjelaskan, pemerintah tidak menjagal tugas KPK. Pihaknya, kata JK, ingin lembaga antirasuah dapat dijaga.

2019-09-10 18:37:11
Revisi UU KPK
Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Presiden Joko Widodo akan segera mengirim surat presiden (Surpres) kepada DPR agar segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia enggan merinci kapan Jokowi akan menyerahkan surat tersebut.

"Itu akan mungkin hari ini dilakukan," kata JK di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (10/9).

Dengan adanya revisi tersebut, dia menjelaskan, pemerintah tidak menjagal tugas KPK. Pihaknya, kata JK, ingin lembaga antirasuah dapat dijaga.

Advertisement

"Tapi sekali lagi, kita ingin KPK berfungsi dan dijaga tapi tentu ada batasan yang juga tidak, atau mesti ada batasannya. Tidak berdasarkan hanya suatu-suatu gerakan," tegasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengakui tanpa adanya surat presiden (Surpres), maka revisi UU KPK tidak mungkin dibahas. Oleh karena itu, DPR menghormati apa pun keputusan Presiden Joko Widodo, meski nantinya presiden menolak mengeluarkan Surpres.

"DPR selalu menghormati, kalau tidak keluar Surpres Pak Presiden tidak mau memilih menteri teknis untuk membahas bersama, kan enggak bisa dibahas juga (RUU KPK)," kata Arteria di kawasan Menteng, Jakpus, Sabtu (7/9).

Advertisement

Arteria menyebut DPR hanya menawarkan revisi sebagai kewajiban dan untuk memperkuat KPK. "Kami sudah menawarkan ke publik ya sebagai kewajiban moral, konstitusional dan kewajiban moral kami perlu dilakukan perbaikan institusi KPK dan saatnya sekarang dengan pertimbangan yang kami rasa cepat," ujarnya.

Namun apabila Jokowi mengeluarkan Surpres dalam waktu dekat, maka DPR akan membahas dan mengesahkan revisi UU KPK, atau kalau tidak akan dilanjutkan di periode selanjutnya.

"Ya dilanjutkan ke periode berikutnya. kalau Surpres turun tidak terlalu lama kita bisa optimis kan 33 artikel ini bisa selesaikan secara cepat. Karena ini sudah dibahas cukup lama. walaupun tidak melembaga seperti RKHUP yang begitu panjangnya materi muatan sudah dibahas dan disetujui oleh DPR maupun pemerintah," jelasnya.

Baca juga:
Utusan Pegawai KPK Sambangi DPR, Serahkan Surat Petisi untuk Seleksi Capim
Komisi III Sindir ICW Dkk: Jangan Teriak Dari Lorong Gelap, Datang ke DPR
Ibas: Demokrat Terus Mengawal, KPK Tak Boleh Dilemahkan
Akademisi LIPI: Revisi UU KPK Telanjangi Wajah Asli Parpol di DPR
Wapres JK Sebut Revisi UU KPK Tidak Sepenuhnya Disetujui Pemerintah
Aksi Tokoh Lintas Agama Tolak Revisi UU KPK
Arief Poyuono: Revisi UU KPK Berdampak Tumbuhnya Virus Jadi Monster Korup

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.