LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wanita Lanjut Usia di Sumut Dibunuh Pakai Palu, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Masturi Beru Sianipar (65), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas. Korban dibunuh seorang pria bernama Rizal (32). Bukan hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibawa kabur pelaku.

2021-05-26 13:09:33
Pembunuhan
Advertisement

Masturi Beru Sianipar (65), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas. Korban dibunuh seorang pria bernama Rizal (32). Bukan hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibawa kabur pelaku.

Polisi berhasil menangkap Rizal di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumut, Jumat (21/5).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Rabu (19/5) pekan lalu. Dalam modusnya, pelaku yang memang mengenal korban awalnya mencoba meminjam sepeda motor milik Masturi.

Advertisement

"Akan tetapi karena (modusnya) ketahuan dan korban berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu," kata Robin, Rabu (26/5).

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku telah menyiapkan sebuah palu. Kemudian, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali yakni dua di bagian tengkuk dan satu ke arah perut wanita usia lanjut itu.

"Hingga mengakibatkan bagian kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia," ucap Robin.

Advertisement

Robin melanjutkan, setelah korbannya tak sadarkan diri pelaku langsung mengambil sepeda motor milik Masturi. Pelaku pun menjual sepeda motor korban seharga Rp 2 juta kepada seorang penadah berinisial TM (40).

Kemudian, polisi menangkap TM di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

"Selain barang bukti sepeda motor, Rizal juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp 150 ribu. Kemudian barang bukti palu yang digunakan Rizal dibuang dengan cara dibalut kain," ujar Robin

Atas perbuatannya Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 Ayat 3 KUHPidana dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan, TM dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga:
Tidak Terima Disalip, Sejumlah Petani di Musi Rawas Keroyok Pemotor hingga Tewas
Ogah Dicerai, Suami di Cianjur Tikam Istri hingga Meninggal saat Menangani Pasien
Sebelum Perkosa dan Bunuh Gadis, Sopir Truk Sempat Iming-Imingi Belikan HP
Berdalih Ternak Kerap Diracun, Warga Satui Tanah Bumbu Mutilasi Tetangga
Viral Guru SD Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumahnya, Kini dalam Penyelidikan Polisi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.