LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wali Kota Yogya larang PNS menerima parcel

Wali Kota menyarankan parcel sebaiknya dibagikan kepada panti sosial.

2016-06-26 17:32:00
Gratifikasi
Advertisement

Pejabat dan pegawai negeri sipil di kompleks Pemerintah Kota Yogyakarta tidak diperbolehkan menerima parcel atau bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun.

"Jika ada pegawai atau pejabat yang menerima parcel, maka diminta untuk segera melapor ke Inspektorat atau lebih baik menolaknya. Hal ini terkait dengan gratifikasi," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kepada Antara di Yogyakarta, Minggu (26/6).

Menurut dia, larangan bagi pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan untuk menerima parcel sudah diberlakukan secara nasional, terlebih menjelang Lebaran setiap pegawai negeri sipil menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

Haryadi menyarankan, agar parcel atau bingkisan lain yang diterima pejabat dan pegawai negeri sipil tersebut dapat disalurkan ke panti sosial atau pihak lain yang membutuhkan.

"Yang dianjurkan adalah atasan memberi ke bawahan sebagai hadiah asalkan tidak berlebihan. Ini ditujukan agar para karyawan bekerja lebih maksimal lagi," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Di dalam peraturan wali kota tersebut dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta wajib menolak seluruh bentuk gratifikasi yang bisa dianggap sebagai suap, dan seluruh pegawai dilarang memberikan gratifikasi yang bisa dianggap suap.

Pegawai yang menerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan kepada wali kota, dan tembusan kepada Tim Pengendali Gratifikasi yang berada di Inspektorat Kota Yogyakarta paling lambat tujuh hari setelah menerima barang.

Selain menyampaikan laporan, pegawai yang melapor juga wajib membawa pemberian yang diterima. Setelah laporan dicatat, barang yang diterima tersebut bisa disumbangkan ke yayasan sosial yang membutuhkan.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.