Wali Kota Pasuruan Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 2,9 Miliar
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dia didakwa telah menerima suap dan mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Dalam sidang tersebut, ia tidak sendiri. Ia ditemani dengan dua terdakwa lainnya, yang terhitung sebagai anak buahnya. Yakni, staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.
Dua JPU dari KPK membacakan secara bergantian dakwaannya. Jaksa Ferdian Adi Nugroho saat membacakan dakwaan menyatakan, terdakwa sebagai Wali Kota Pasuruan, kerap melakukan plotting atau mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Pasuruan dengan timbal balik sukses fee dari para rekanan yang mendapatkan proyek.
Modusnya, ia mengumpulkan para kepala dinas yang ditunjuk dan meminta para mereka untuk membuat plotting pekerjaan yang nantinya ditentukan pula para pemenangnya.
"Sekitar bulan Maret atau April 2016, terdakwa yang baru saja dilantik sebagai Wali Kota Pasuruan, memanggil beberapa kepala dinas dan tim suksesnya, untuk membuat plotting proyek dan menentukan pemenangnya," ujarnya, Senin (25/2).
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Ia menambahkan, dari keseluruhan proyek yang diplotting, mulai tahun anggaran 2016, 2017 hingga 2018, Setiyono diduga menerima suap hingga terkumpul uang sebanyak Rp2.967.243.360.
"Saat itu terdakwa bahkan sempat ngomong pada salah satu kepala dinas, bahwa dirinya tengah membutuhkan banyak uang dan meminta pada para Kepala Dinas yang dikumpulkannya untuk memahaminya," ujarnya.
Atas kasus ini, Setiyono pun dijerat dengan pasal 12 huruf jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Suap Bupati Pakpak Bharat Rp 580 juta, Kontraktor Diadili
Gandeng Kejaksaan Tinggi, Pemprov DKI Bangun Wilayah Bebas Korupsi
Buronan Kasus Korupsi Kejaksaan Tinggi NTT Ditangkap di Surabaya
KPK Kembali Periksa Hakim PN Jaksel dan Kepala Bidang SMP Dispenkab Cianjur
Anak Angkat Koruptor Bawa Paranormal yang Dipercaya Bisa Ubah Pikiran Hakim
Anak Angkat Pakai Jasa Paranormal Demi Bebaskan Pengusaha Tamin Sukardi
Ekspresi Bupati Mesuji Saat Kembali Diperiksa KPK