Anak Angkat Koruptor Bawa Paranormal yang Dipercaya Bisa Ubah Pikiran Hakim
Merdeka.com - Anak angkat Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi yaitu Endang Sri Astuty mengaku menggunakan jasa paranormal demi membebaskan ayah angkatnya dalam perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Endang mengaku mengenal Tamin sejak 2006 karena dikenalkan ayah kandungnya, Tasman Aminoto yang saat ini sudah meninggal dunia.
Endang hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dan panitera Helpandi agar mendapat mendapat putusan bebas dalam perkara korupsi pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi. Tiga hakim yang mengadili Tamin untuk perkara tersebut adalah Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai hakim ketua, Sontan Merauke Sinaga sebagai hakim anggota I dan Merry Purba sebagai hakim anggota II ad hoc.
"Dibawa ke paranormal supaya didoakan agar hakim berubah pikirannya, tidak jahat lagi begitu," kata Endang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dilansir Antara, Kamis (21/2).
"Keinginan bapak bagaimana begitu, jadi ada teman yang bicara ini ada orang pintar bisa kayak gini, ya sudah kita coba ke sana gitu, tapi itu inisiatif saya. Bukan disuruh bapak," tambah Endang menyebut Tamin sebagai bapak.
"Paranormalnya namanya bang Adi. Dia di Medan, katanya hakim 'baling', 50-50 karena karena permintaannya uang tidak dikasih kemarin," ungkap Endang.
Endang mengaku diminta Rp 350 juta oleh panitera Helpandi untuk mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah.
"Karena uang tidak dikasih, takutnya tidak sesuai hasil persidangan. Baling itu bahasa Medan, kalau tidak kasih yang mereka kasih dia akan menghancurkan kita," tambah Endang.
Endang lalu menghubungi Tamin yang masih di dalam tahanan untuk memberikan nama-nama hakim kepada paranormal Adi.
"Tidak ada maksud untuk mencelakai hakim lewat guna-guna?" tanya jaksa Putra Iskandar.
"Enggak, saya bukan mengguna-guna," jawab Endang.
"Jadi saudara percaya itu bisa mengubah hakim, pikiran hakim?" tanya jaksa Putra Iskandar.
"Katanya sih begitu, rupanya kan tidak juga, ini tidak dibiayai sama terdakwa," ungkap Endang.
Hakim menasehati Endang. Hukum tidak bisa disandingkan dengan hal-hal mistis.
"Hakim itu bersidangnya demi keadilan dan demi Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan dibawa ke paranormal ya. Kayaknya kita di sini tidak ada yang pakai paranormal, pakai 'dopping' juga enggak, cuma pakai makan nasi biasa saja, tidak ada pakai 'dopping'. Tolong dibilang ke teman-teman jangan pakai paranormal segala macam, aliran sesat itu. Kalau tidak ketemu fakta jangan dikembangkan hal-hal yang tidak benar ya," tegas ketua majelis hakim Rosmina.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya