LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wali Kota Depok ancam penjarakan pembuka segel masjid Ahmadiyah

Wali Kota Depok ancam penjarakan pembuka segel masjid Ahmadiyah. Penyegelan sudah dilakukan sebanyak enam kali oleh Pemkot Depok. Terakhir, penyegelan dilakukan pada 23 Februari 2017.

2017-06-04 23:34:00
Ahmadiyah
Advertisement

Pemerintah Kota Depok menyegel Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Rawa Mochtar, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Namun ternyata segel itu dicopot dan dirusak.

Penyegelan sudah dilakukan sebanyak enam kali oleh Pemkot Depok. Terakhir, penyegelan dilakukan pada 23 Februari 2017.

Penyegelan dilakukan karena dianggap melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Nomor 3 Tahun 2008 Kep-033/A/JA/6/2008 dan 1199 Tahun 2008 tentang larangan jemaat Ahmadiyah.

"Kami sudah sepakat dengan Forkompimda bahwa ini menyalahi aturan KUHP. Yang namanya segel atas ketertiban umum dan sudah disegel atas nama wali kota, namun segel itu dicopot, jelas ini pelanggaran dan dapat dipidanakan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Minggu (4/6).

Dia mengatakan, Pemkot Depok sudah mengeluarkan surat resmi teguran kepada pihak Ahmadiyah agar mereka tidak melakukan kegiatan apapun. "Karena jika mereka lakukan ini dapat memicu kemarahan warga. Ini yang saya jaga. Saya tegaskan, saya tidak bertanggungjawab jika sampai meledak kemarahan warga kalau mereka masih ngotot melakukan kegiatan," tegasnya.

Ia menuturkan atas kejadian tersebut jangan sampai Depok dianggap kota intoleran. "Kita sangat toleran itu dari dulu. Jika dilihat jumlah gereja dan rumah ibadah lain perbedaannya tidak signifikan dengan rumah ibadah muslim yang mayoritas penduduknya muslim yaitu 95 persen. Namun kami tetap toleran dan saling menghargai," ucapnya.

Ia mengatakan jika Ahmadiyah merupakan penodaan terhadap agama. Idris justru mempertanyakan pihak Ahmadiyah Pemkot Depok melanggar HAM.

"Tinggal dipahami HAM itu apa. Ini kan bukan berarti bebas sebebasnya. Saya ambil contoh ada tetangga menyalakan radio dangdut se keras-kerasnya. Itu kan haknya dia tapi mengganggu tetangga lain. Itu namanya bukan HAM. HAM kita ini berdasarkan Pancasila," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot bersama Polresta Depok melakukan penyegelan kembali kantor Sekretariat Jamaah Ahmadiyah pada Sabtu (3/6) malam. Penyegelan dilakukan karena segel yang sempat dipasang oleh kepolisian dan Satpol PP beberapa bulan lalu di kantor sekretariatnya dirusak.

Baca juga:
Masjid ditutup Pemkot Depok, Ahmadiyah bakal tempuh jalur hukum
Datangi Masjid Ahmadiyah Depok, massa ingin putuskan aliran listrik
Geger penyegelan Masjid Ahmadiyah di Depok
Pembubaran masjid Ahmadiyah di Depok, petugas masih berjaga ketat
Ini penyebab warga di Kendal rusak bangunan jemaah Ahmadiyah
Perusakan masjid Ahmadiyah di Kendal masih diusut
Satpol PP Depok segel masjid jemaah Ahmadiyah

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.