Masjid ditutup Pemkot Depok, Ahmadiyah bakal tempuh jalur hukum
Merdeka.com - Jemaah Ahmadiyah Depok yang tergabung dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan menempuh jalur hukum terkait penutupan paksa Masjid Al-Hidayah Depok, Sabtu hingga Minggu (3-4/6) dini hari lalu.
Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI Kandali Achmad Lubis mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait upaya penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di Depok oleh Pemerintah Kota Depok.
"Kami akan menempuh upaya hukum sepertinya. Ini penyegelan paksa untuk yang ketujuh kalinya," kata Kandali dilansir Antara, Minggu (4/6).
Pihaknya merasa sangat prihatin atas kejadian itu di tengah gencarnya upaya penghormatan pada kebhinekaan pada peringatan hari lahir Pancasila, tetapi di sisi lain masih terjadi diskriminasi terhadap anak bangsa di tempat ibadahnya sendiri.
"Prihatin sekali. Salah kita apa? IMB masjid, kok disegel. Di sini masih terjadi diskriminasi anak bangsa," katanya.
Dia mengatakan, penyegelan atau penutupan paksa terhadap Masjid Al Hidayah yang ke-7 kalinya terjadi mulai Sabtu jam 22.00 WIB dan berakhir Minggu (4/6) pukul 02.00 WIB pagi.
Pihaknya sendiri menganggap kejadian itu sebagai ujian agar bisa meningkatkan keimanan di bulan suci Ramadan.
"Kelakuan kami 'enggak' menyimpangkan 'kan? Kami tidak pernah teriak-teriak bunuh orang. Moto kami adalah Love for All Hatred for None," katanya.
Pihaknya menganggap Wali Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok telah melakukan persekusi terhadap jemaah Muslim Ahmadiyah dengan menutup paksa masjid yang dikelola komunitas Ahmadiyah di daerah Sawangan, Depok, dan melarang warganya sendiri, Jemaah Ahmadiyah Depok untuk melakukan aktivitas beribadah.
Bahkan dalam keterangan tertulisnya, JAI menyebutkan bahwa Wali Kota Depok hadir langsung ke masjid untuk memastikan tidak ada lagi ibadah sepekan sebelum kejadian ini.
Wali Kota juga melaporkan Jemaah Ahmadiyah Depok kepada pihak kepolisian untuk kasus pemakaian masjid dan areanya yang dipakai untuk beribadah.
Padahal sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang menegaskan bahwa Wali Kota Depok telah melakukan pelanggaran hukum mengenai hak-hak beribadah seluruh warga negara Indonesia, namun pihak Wali Kota Depok tetap bersikukuh melarang ibadah Jemaah Ahmadiyah di Depok.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya