Wakil Ketua KPK sebut Pansus angket KPK ganggu pengusutan e-KTP
Wakil Ketua KPK sebut Pansus angket KPK ganggu pengusutan e-KTP. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menilai Pansus angket KPK mengganggu proses penyelidikan kasus e-KTP. Hal ini menanggapi rencana pemanggilan Pansus terhadap tersangka pemberi keterangan palsu di proyek e-KTP Miryam S Haryani.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menilai Pansus angket KPK mengganggu proses penyelidikan kasus e-KTP. Hal ini menanggapi rencana pemanggilan Pansus terhadap tersangka pemberi keterangan palsu di proyek e-KTP Miryam S Haryani.
"Itu pendapat KPK. Kami sudah kirim surat, KPK beranggapan ini adalah menyangkut tentang penyelidikan kasus. Jadi ada potensi obstruction of justice, menghalangi penuntasan kasus," kata Laode M Syarif di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Laode pun mengkritisi dasar hukum pembentukan angket KPK oleh DPR RI. Dia menilai, objek angket tidak jelas.
"Kami menanyakan yang mau diangket KPK itu apa, objek angket itu harus jelas spesifik apakah tentang penanganan kasus saja," ucap Laode.
Laode berkata, hanya mendengar di media jika angket bagian dari pengawasan. Namun pengawasan yang mana, Laode mengaku tidak paham. Bahkan, Laode bilang, jika surat pemanggilan Miryam itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, bukan dari Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar.
Baca juga:
Kapolri tolak permintaan Pansus Angket KPK panggil paksa Miryam
Keinginan Fahri undang Megawati dan Yusril demi ungkap borok KPK
Tindakan memanggil tersangka KPK diartikan obstruction of justice
Pansus angket resmikan posko pengaduan masyarakat soal KPK
Menanti intervensi Jokowi hentikan angket KPK