Wakapolri harap polisi tak lagi lakukan Pungli usai gaji PNS naik
Wakapolri harap polisi tak lagi lakukan Pungli usai gaji PNS naik. Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menyambut baik rencana dengan adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2019. Dia berharap, dengan adanya kenaikan gaji tersebut personelnya tidak akan melakukan pungutan liar (pungli).
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menyambut baik rencana dengan adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2019. Dia berharap, dengan adanya kenaikan gaji tersebut personelnya tidak akan melakukan pungutan liar (pungli).
"Oh bagus. Bagus supaya anak buah saya tidak pungli kalau gajinya naik," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jl Merdeka Selatan, Jumat (9/3).
Syafruddin mengakui jika gaji dinaikan akan meminimalisir adanya pungli di lingkungan. Serta pungli di sel-sel yang ada di Jakarta.
"Meminimize. Kalau pungli ya ini sel-sel di Jakarta Utara sekarang. Kalau dulunya hanya disiplin sekarang di Sel," ungkap Syafruddin.
Syafruddin juga sempat curhat bahwa tunjangan hari tua yang akan diterimanya nanti minim. Dia hanya mendapat dana pensiun sebesar Rp 3 juta.
"Sedikit. Nanti saya jenderal bintang 3 pensiunnya hanya Rp 3 juta," kata Syafruddin.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK tengah menyusun perubahan skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ditargetkan bisa diimplementasikan tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur mengatakan, skema baru dana pensiun itu akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Menteri Keuangan.
"Sekarang ini skemanya namanya 'pay as you go' di mana setiap PNS itu gajinya dipotong sekitar 10 persen untuk iuran, salah satunya untuk pensiun. Di sisi lain, pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk membayar pensiun tiap tahunnya. Itu yang akan kita ubah," katanya.
Soal kenaikan gaji PNS, dalam laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) www.bkn.go.id, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015, tak kunjung ditetapkan.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawaian Negara, Aswin Eka Adhi, menyebut kajian kenaikan gaji PNS akan memperhitungkan kebutuhan anggaran. Pihaknya juga turut menganalisis bagaimana dampak fiskalnya ke depan.
Baca juga:
Wali Kota Solo sebut rencana pemotongan gaji ASN untuk pensiun terlambat
MUI bakal keluarkan fatwa peruntukan dana zakat dari ASN
Mahfud MD nilai zakat bagi PNS tak perlu Perpres
Gaji PNS di Pemkab Siak sudah dipotong untuk zakat sejak 6 tahun lalu
Mengintip peluang PNS naik gaji tahun ini
Airin: Tangerang Selatan sudah ambil zakat dari gaji PNS, tapi bersifat sukarela
MUI Jateng sebut dana zakat bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur