Wabup Cirebon diminta keluar dari persembunyian dan serahkan diri
Kejaksaan Negeri Cirebon sudah berkoordinasi dengan Tim Adyaksa Center untuk penggunaan teknologi informasi dalam melacak keberadaan Gotas. Dia beberapa kali berpindah tempat. Kejaksaan mengimbau Gotas keluar dari persembunyian dan segera menyerahkan diri.
Terhitung sejak 1 Februari 2017, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas mausk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sudah 21 hari Gotas melarikan diri dari kejaran penegak hukum. Dia terjerat kasus penyaluran dana hibah bantuan sosial saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012.
Kejaksaan Negeri Cirebon sudah berkoordinasi dengan Tim Adyaksa Center untuk penggunaan teknologi informasi dalam melacak keberadaan Gotas.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Tim Adyaksa Center untuk mencari keberedaan Gotas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Bambang Marsana di Cirebon, seperti dilansir Antara, Rabu (22/2).
Kejaksaan dan tim dari Polres Cirebon juga sudah melakukan pelacakan melalui sejumlah alat komunikasi yang digunakan Gotas untuk mencari tahu posisisnya saat ini. Korps Adhyaksa mengimbau Gotas segera menyerahkan diri. "Kami meminta agar Tasiya Soemadi segera menyerahkan diri," tuturnya.
Hasil pelacakan yang dilakukan tim teknologi informasi Polres Cirebon menunjukkan, Gotas beberapa kali berpindah tempat. Polisi sudah "mengunci" sejumlah orang yang selama ini sering dihubungi Gotas.
"Kita sudah kunci beberapa nomor kerabat dan kami juga melacak media sosialnya," kata Wakapolres Cirebon Kompol Boni Facius Surano.
Namun, Boni enggan memberitahukan apakah posisi Gotas masih berada di Pulau Jawa atau sudah menyeberang ke luar pulau.
Untuk diketahui, Gotas melarikan diri saat hendak dieskeskusi setelah kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon dikabulkan dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Adapun pengajuan kasasi dilakukan setelah sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 memvonis bebas Gotas.
Baca juga:
Gubernur Aher minta Wabup Cirebon yang buron kooperatif
Wabup Cirebon divonis bebas, jaksa pikir-pikir ajukan kasasi
Dituntut 9 tahun, Wabup Cirebon malah divonis bebas
Wabup Cirebon dan dua kader PDIP didakwa korupsi Rp 1,5 miliar
Usai diperiksa, wabup Cirebon dipenjara di Rutan Kebonwaru
Kejagung bakal jemput paksa wakil bupati Cirebon
Geledah rumah wakil bupati Cirebon, Kejagung bawa setumpuk dokumen