Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wabup Cirebon dan dua kader PDIP didakwa korupsi Rp 1,5 miliar

Wabup Cirebon dan dua kader PDIP didakwa korupsi Rp 1,5 miliar Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Wakil Bupati Cirebon, H Tasiya Soemadi alias Gotas, memasuki ‎babak baru. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/7).

Gotas didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,564 miliar.

"Perbuatan Gotas dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 1,564 miliar," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Rahman, saat membacakan berkas dakwaan dalam sidang.

Adapun rincian perbuatan korupsi didakwakan kepada Gotas antara lain pemotongan duit anggaran hibah dan bantuan sosial selama 2009 hingga 2012 sebesar Rp 1,3 miliar. Ada pula anggaran fiktif senilai Rp 160 juta, dan diguna‎kan tidak sesuai peruntukkannya sebanyak Rp 56,9 juta. Dana APBD selama tiga tahun itu sebesar Rp 298,4 miliar.

Gotas saat itu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 2009-2014 dari PDI Perjuangan, dinilai melakukan korupsi bersama Wakil Sekretaris DPC PDIP Cirebon Emon Purnomo, dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto. Ketiganya sama-sama menjadi terdakwa. Atas perbuatannya itu, Gotas terancam 20 tahun penjara.

JPU dari Kejaksaan Agung ‎menilai Gotas dan dua terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primair.

Dakwaan subsider, ketiganya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tentang 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam uraiannya, modus dilakukan Gotas yakni mengajukan usul penerima hibah bansos. Gotas saat itu memiliki kewenangan sebagai Badan Anggaran. Menurut jaksa, saat itulah persekongkolan terhadap dua terdakwa lain juga terjadi. Gotas mengklaim akan memberikan dana bansos dan hibah.

"Namun ada pemotongan di mana duit tersebut akan diberikan untuk partai (PDI-P)," ujar Arif.

Akibatnya, lanjut Arif, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Atas dakwaan diajukan jaksa, Gotas mengajukan nota keberatan atau eksepsi akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat

Berkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat

Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya