Wabup Cirebon dan dua kader PDIP didakwa korupsi Rp 1,5 miliar
Merdeka.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Wakil Bupati Cirebon, H Tasiya Soemadi alias Gotas, memasuki babak baru. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/7).
Gotas didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,564 miliar.
"Perbuatan Gotas dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 1,564 miliar," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Rahman, saat membacakan berkas dakwaan dalam sidang.
Adapun rincian perbuatan korupsi didakwakan kepada Gotas antara lain pemotongan duit anggaran hibah dan bantuan sosial selama 2009 hingga 2012 sebesar Rp 1,3 miliar. Ada pula anggaran fiktif senilai Rp 160 juta, dan digunakan tidak sesuai peruntukkannya sebanyak Rp 56,9 juta. Dana APBD selama tiga tahun itu sebesar Rp 298,4 miliar.
Gotas saat itu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 2009-2014 dari PDI Perjuangan, dinilai melakukan korupsi bersama Wakil Sekretaris DPC PDIP Cirebon Emon Purnomo, dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto. Ketiganya sama-sama menjadi terdakwa. Atas perbuatannya itu, Gotas terancam 20 tahun penjara.
JPU dari Kejaksaan Agung menilai Gotas dan dua terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primair.
Dakwaan subsider, ketiganya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tentang 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam uraiannya, modus dilakukan Gotas yakni mengajukan usul penerima hibah bansos. Gotas saat itu memiliki kewenangan sebagai Badan Anggaran. Menurut jaksa, saat itulah persekongkolan terhadap dua terdakwa lain juga terjadi. Gotas mengklaim akan memberikan dana bansos dan hibah.
"Namun ada pemotongan di mana duit tersebut akan diberikan untuk partai (PDI-P)," ujar Arif.
Akibatnya, lanjut Arif, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Atas dakwaan diajukan jaksa, Gotas mengajukan nota keberatan atau eksepsi akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat
Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya