LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Voorijder Diusulkan Hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden

Pejabat negara seharusnya rutin menggunakan transportasi umum setidaknya sekali dalam seminggu agar dapat memahami kondisi kehidupan masyarakat.

Selasa, 28 Jan 2025 11:02:00
patwal
Barisan motor Patwal dari Korlantas Mabes Polri saat apel pengecekan seluruh kendaraan fasilitas pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019 di Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. (Liputa (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, berpendapat bahwa hak utama untuk patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan pejabat negara sebaiknya hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden.

"Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia seharusnya hanya untuk presiden dan wakil presiden," ungkap Djoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin (27/1).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap penggunaan patwal oleh pejabat negara dalam beberapa waktu terakhir, yang menyebabkan persepsi negatif di masyarakat. Hal ini mencuat setelah kasus patwal mobil dinas RI 36 yang viral di media sosial.

Djoko menegaskan bahwa pejabat negara lainnya tidak perlu mendapatkan pengawalan seperti presiden dan wakil presiden, mengingat Jakarta setiap harinya menghadapi kemacetan yang parah, yang dapat berdampak pada pengguna jalan lainnya.

Advertisement

"Perlu dipertimbangkan, saat ini lebih dari seratus kendaraan harus dikawal oleh polisi setiap hari, yang berpotensi menambah kemacetan dan menyebabkan stres bagi pengguna jalan akibat suara sirene kendaraan patwal," tambahnya.

Hak Pengguna Jalan

Menurutnya, jalan yang dibangun dengan dana dari pajak seharusnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat, kecuali ada ketentuan khusus bagi jenis kendaraan tertentu sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Advertisement

Pengguna jalan yang memiliki prioritas untuk didahulukan telah diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ, yang mencakup:

(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas;

(b) ambulans yang membawa pasien;

(c) kendaraan yang memberikan bantuan pada kecelakaan lalu lintas;

(d) kendaraan pimpinan lembaga negara;

(e) kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang berkunjung;

(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

(g) konvoi serta kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri.

"Secara umum, penggunaan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas adalah hak asasi setiap individu. Setiap orang memiliki hak yang setara untuk menggunakan jalan dalam berlalu lintas. Tidak ada individu yang berhak diutamakan, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya seperti dilansir dari Antara.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pejabat negara seharusnya memanfaatkan fasilitas angkutan umum di Jakarta, yang telah menyediakan layanan dengan cakupan setara dengan kota-kota besar di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta.

"Ini menunjukkan bahwa ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sangat merata dan tidak jauh berbeda dengan kota-kota di dunia lainnya, di mana masyarakat dan pejabat biasanya menggunakan angkutan umum. Beragam jenis angkutan umum tersedia di Jakarta, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT, hingga MRT," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Pejabat Negara Dekat Rakyat

Menurutnya, para pejabat negara seharusnya membiasakan diri menggunakan transportasi umum setidaknya sekali dalam seminggu. Dengan cara ini, mereka dapat lebih memahami kondisi kehidupan masyarakat yang sebenarnya.

"Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja," ucapnya.

Dia juga menambahkan bahwa sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang melanggar ketentuan pemberian hak utama kendaraan bermotor, yang menggunakan alat peringatan berupa bunyi dan sinar di luar golongan sesuai Pasal 134 UU LLAJ, harus ditingkatkan agar dapat memberikan efek jera.

Advertisement

"Oknum aparat penegak hukum yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditertibkan," kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

Berita Terbaru
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Media, AMSI Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan dan Cek Fakta Iklim
  • Enam Mahasiswa hingga Driver Ojek Online Ditangkap Polisi, Diduga Hendak Bikin Rusuh Demo di DPRD Jabar
  • Penampakan Dokter Tifa Ujian S3 di Polda Metro Jaya, Diapit Tiga Polwan
  • FOTO: Rizky Febian dan Adrian Khalif Raih Tiga Piala SCTV Music Awards 2026
  • Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Penangkapan Dokter Tifa di Apartemen, Tetap Ikut Ujian S3 di Ruangan Polda Metro Jaya
  • berita update
  • konten ai
  • patwal
  • video viral
  • viral
  • voorijder
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
T
Reporter Tim News, Jonathan Pandapotan Purba
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.