LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Vonis Bebas 'Kijang' Bandar Narkoba, PN Makassar Siap Dilaporkan ke KY

Pengadilan Negeri Makassar siap menghadapi laporan ke Komisi Yudisial atas putusannya membebaskan terdakwa bandar narkoba Syamsul Rijal alias Kijang (32). Dalam vonisnya majelis hakim PN Makassar menyatakan Kijang tidak terbukti memiliki sabu seberat 3,5 kilogram.

2019-02-13 19:13:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Pengadilan Negeri Makassar siap menghadapi laporan ke Komisi Yudisial atas putusannya membebaskan terdakwa bandar narkoba Syamsul Rijal alias Kijang (32). Dalam vonisnya majelis hakim PN Makassar menyatakan Kijang tidak terbukti memiliki sabu seberat 3,5 kilogram.

"Kalau ada yang menggugat ke tingkat KY, iya silakan, kita siap. (Vonis) ini juga bukan harga mati, masih akan diuji di tingkat kasasi," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Bambang Nurcahyono kepada wartawan di kantornya di PN Makassar, Rabu, (13/2).

Dia menegaskan, majelis hakim yang menangani perkara itu sudah memutuskan sesuai hukum acara yang ada. "Kita siap dikonfrontir hakimnya. Apapun itu, aparat pengadilan sekarang sudah siap. Zamannya sudah berubah, tidak ada lagi boleh macam-macam," ucap Bambang.

Advertisement

Bambang kembali menjelaskan, alasan majelis hakim yang diketuai Rika Mona menjatuhkan putusan bebas murni terhadap Syamsul Rijal alias Kijang itu karena tidak memenuhi unsur dua alat bukti yakni keterangan saksi-saksi dan keyakinan hakim.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, kata Bambang, mencabut pernyataannya dan menyebutkan bahwa sebenarnya bukan Kijang pemilik sabu 3,5 kg itu melainkan ada orang lain. Sehingga dinilai dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan hukum.

"Kami (pihak hakim) memeriksa dakwaannya pasal 114, 112, 131 UU No 35 tahun 2009 itu. Alternatif bentuknya, tidak ada perubahan apapun. Jadi majelis hakim mendakwa sesuai dakwaan yang ada. Tidak boleh hakim bertindak di luar dakwaan," ujarnya.

Advertisement

Ditambahkan, mengenai barang bukti yang disebut-sebut sabu seberat 3,5 kilogram, pihaknya meluruskan bahwasanya yang benar adalah 2,4 kilogram sabu sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan.

Berbeda dengan pernyataan yang sampaikan Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Hermawan saat dikonfirmasi Selasa (12/2), bahwa dari awal, semua ada bukti-buktinya, dilakukan gelar perkara yang melibatkan unsur lain seperti Bid Propam dan Paminal Polda Sulsel.

"Jadi bukan dari pihak direktorat narkoba sendiri yang menilai kasus kepemilikan 3,5 kilogram sabu ini layak dilanjutkan atau tidak. Dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Dan jaksa pun sudah maksimal," kata Hermawan.

Baca juga:
Polda Sulsel Pecat Briptu SD, eks Anak Buah Kijang Bandar Narkoba yang Divonis Bebas
Bebaskan Kijang Bandar Sabu 3,5 Kg, PN Makassar Berdalih Tidak Cukup Bukti
Kijang, Bandar Pemilik 3,5 Kg Sabu Divonis Bebas PN Makassar
WNA Telan Narkoba Ditangkap Bea Cukai Bali Bungkus Sabu Pakai Kondom
Jupiter Fortissimo Ditangkap di Indekos Bersama Seorang Pria, Ditemukan 0,2 Gram Sabu
Polisi Kembali Tangkap Artis Jupiter Fortissimo, Diduga Terkait Kasus Narkoba

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.