Viral Video Tumpukan Sampah di Brown Canyon, Diduga Ada Keterlibatan Orang Berpengaruh
Diduga ada keterlibatan oknum lurah yang memerintahkan pembuangan sampah ke lokasi tersebut, meskipun identitas lurah tidak diungkapkan.
Viral video dan foto di media sosial (medsos) yang memperlihatkan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di kawasan Brown Canyon. Lokasi itu berada di perbatasan antara Mranggen, Kabupaten Demak dan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kabar yang diunggah oleh akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang dengan judul: “TPA ILEGAL ROWOSARI, DLH SEPERTINYA TUTUP MATA AKAN PERKARA INI.” Akun itu menyebut bahwa aktivitas pembuangan sampah telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa ada penindakan dari pihak berwenang.
Bahkan, diduga ada keterlibatan oknum lurah yang memerintahkan pembuangan sampah ke lokasi tersebut, meskipun identitas lurah tidak diungkapkan.
"Warga sudah melapor ke berbagai pihak, tapi tidak ada yang berani bertindak karena diduga lahan itu milik orang berpengaruh,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Di lokasi akses menuju titik tersebut cukup sulit karena jalan terjal dan berdebu, dipadati lalu-lalang truk pengangkut batu dari kawasan Galian C.
Sesampainya di lokasi, terlihat aktivitas pembuangan sampah yang masih berlangsung. Beberapa kendaraan seperti truk dan pikap tampak hilir mudik membuang sampah, sementara bau menyengat, diduga dari pembakaran sampah, tercium di sekitar area.
Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Semarang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, membantah tudingan bahwa warga Semarang membuang sampah di kawasan bukit galian C atau Brown Canyon. Lokasi yang berada di perbatasan Mranggen, Kabupaten Demak, dan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), tersebut diduga dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal.
Sebagian besar pelaku pembuangan sampah dalam jumlah besar berasal dari wilayah Demak. Pernyataan ini disampaikan karena secara administratif lokasi pembuangan berada di wilayah Kabupaten Demak.
"Yang buang di situ itu kebanyakan masyarakat dari Demak. Mungkin kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah kita bahwa tidak boleh membuang sampah sembarangan," kata Arwita.
Meski membantah, pihaknya tetap mencari solusi agar warga tidak membuang sampah di lokasi ilegal, salah satunya dengan menambah jumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Pihak Dinas rutin melakukan pengangkutan sampah. Namun, ia menekankan bahwa pengawasan di kawasan perbatasan harus diperketat agar pembuangan sampah liar tidak terus terulang.
"Kami akan menambah TPS, minimal satu TPS di setiap kelurahan. Kami juga berusaha melayani setiap titik di wilayah Kota Semarang. Tapi untuk Rowosari, mungkin perlu kita perketat agar tidak ada lagi buangan liar di sana," tandasnya.