Viral Pengendara Mobil Pukul dan Tendang Warga di Depan Minimarket Medan
Mendapat aksi pemukulan itu pria pemilik sepeda motor hanya diam dan tak membalas perbuatan si pengemudi mobil.
Seorang pria pengendara mobil yang memukul dan menendang warga viral di media sosial. Aksi pemukulan yang diduga dipicu persoalan parkir itu terekam kamera CCTV salah satu minimarket di kawasan sekolah Al-Azhar Kota Medan dan berada di wilayah hukum Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan.
Dalam video menunjukkan pemukulan itu berawal saat pria pengendara mobil tiba di minimarket dan langsung memarkirkan kendaraannya. Namun, ketika memarkirkan kendaraannya pengemudi mobil itu menyenggol sepeda motor yang telah terparkir di depannya.
Tak lama berselang pria pemilik sepeda motor itu keluar dari minimarket usai berbelanja. Di saat yang bersamaan pemilik mobil juga turun dari kendaraannya. Keduanya pun sempat berdialog.
Namun, tiba-tiba pria pengemudi mobil yang memakai baju putih langsung memukul wajah pemilik sepeda motor tersebut. Bukan hanya pukulan, pria itu juga menendang si pemilik sepeda motor yang masih membawa barang belanjaannya.
Mendapat aksi pemukulan itu pria pemilik sepeda motor hanya diam dan tak membalas perbuatan si pengemudi mobil.
Belakangan diketahui bahwa pria yang dipukul oleh pengemudi mobil itu telah membuat laporan ke polisi pada 17 Desember 2021. Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Zuhatta Mahadi.
"Kasusnya sudah ditangani Polrestabes Medan," katanya, Jumat (23/12).
Baca juga:
VIDEO: Bang Jago Semena-Mena, Sudah Tabrak Motor Pengendaranya Dihajar di Parkiran
Arogan Minta Ampun, Pemobil Hajar Pemotor Cuma karena Parkir, Ini Tampang Pelakunya
Kejaksaan Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok
Penyerang Polantas di Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara
Pemotor Pukul Sopir Angkot di Solo Ditangkap, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara
Fakta Kasus Perampokan dan Penganiayaan Wanita di Medan, Pelaku Sakit Hati ke Korban
Sepakat Damai, Polwan Polda Sumsel Tetap Adukan Anggota TNI Pemukulnya ke Denpom