Penyerang Polantas di Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Terdakwa M Irsyad (41) dituntut enam tahun penjara atas perkara penyerangan terhadap seorang anggota polisi lalulintas Bripka Ridho Oktonardo. Korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat penusukan.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/12). JPU menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
"Menuntut terdakwa M Irsyad dengan tuntutan enam tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap JPU Rini Purnamasari.
Mendengar tuntutan, terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpim Toch Simanjuntak menunda sidang hingga 6 Januari 2022.
Sebelumnya, terdakwa menyerang korban yang tengah berjaga di pos lantas di Simpang Angkatan 66 Palembang, Jumat (4/6). Korban baru saja mendorong mobil pengendara yang mogok di TKP dan mengganggu arus lalu lintas di depan pos.
Setelah itu, korban kembali ke pos untuk istirahat dan rekannya izin untuk membeli minuman. Tak lama kemudian, pelaku datang menemui korban dengan maksud bertanya lokasi Jalan Demang Lebar Daun.
Saat korban menjelaskan tempat yang ditanyakan sambil menunjuk arah, pelaku langsung mencabut pisau yang disimpannya di pinggang. Pelaku menyerang korban dengan pisau ke bagian leher, bahu, dan tangan.
Serangan pelaku dibalas perlawanan oleh korban. Keduanya pun bergumul yang menyebabkan pisau pelaku terlepas. Seketika, korban berteriak sambil memegangi pelaku. Teriakannya mengundang kerumunan warga ke TKP.
Korban berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit Hermina dan selanjutnya dirujuk ke RS Polri M Hasan Palembang, sementara pelaku diamankan warga di dalam pos. Tak lama, anggota Jatanras Polda Sumsel datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolda Sumsel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya