Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyerang Polantas di Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara

Penyerang Polantas di Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara Sidang virtual penyerangan polantas. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Terdakwa M Irsyad (41) dituntut enam tahun penjara atas perkara penyerangan terhadap seorang anggota polisi lalulintas Bripka Ridho Oktonardo. Korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat penusukan.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/12). JPU menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.

"Menuntut terdakwa M Irsyad dengan tuntutan enam tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap JPU Rini Purnamasari.

Mendengar tuntutan, terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpim Toch Simanjuntak menunda sidang hingga 6 Januari 2022.

Sebelumnya, terdakwa menyerang korban yang tengah berjaga di pos lantas di Simpang Angkatan 66 Palembang, Jumat (4/6). Korban baru saja mendorong mobil pengendara yang mogok di TKP dan mengganggu arus lalu lintas di depan pos.

Setelah itu, korban kembali ke pos untuk istirahat dan rekannya izin untuk membeli minuman. Tak lama kemudian, pelaku datang menemui korban dengan maksud bertanya lokasi Jalan Demang Lebar Daun.

Saat korban menjelaskan tempat yang ditanyakan sambil menunjuk arah, pelaku langsung mencabut pisau yang disimpannya di pinggang. Pelaku menyerang korban dengan pisau ke bagian leher, bahu, dan tangan.

Serangan pelaku dibalas perlawanan oleh korban. Keduanya pun bergumul yang menyebabkan pisau pelaku terlepas. Seketika, korban berteriak sambil memegangi pelaku. Teriakannya mengundang kerumunan warga ke TKP.

Korban berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit Hermina dan selanjutnya dirujuk ke RS Polri M Hasan Palembang, sementara pelaku diamankan warga di dalam pos. Tak lama, anggota Jatanras Polda Sumsel datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolda Sumsel.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya