LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Viral Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Sebut Video Lama

Sebuah video viral di media sosial berisi adanya Warga Negara Asing (WNA) tiba di Indonesia. Dalam video itu dituliskan jika kejadian itu terjadi pada 3 Juli 2021 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

2021-07-04 17:23:10
Video Viral
Advertisement

Sebuah video viral di media sosial berisi adanya Warga Negara Asing (WNA) tiba di Indonesia. Dalam video itu dituliskan jika kejadian itu terjadi pada 3 Juli 2021 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, video tersebut merupakan kejadian lama dan bukan kejadian baru atau saat diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

"Video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020, dan bukan video kondisi saat ini," kata Angga dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/7).

Advertisement

Dia menyebut, sejumlah WNA yang ada pada video itu merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (China).

Sementara terkait adanya 20 WNA yang tiba di Sulawesi Selatan, Angga membenarkan mereka adalah pekerja di sebuah proyek yang ada di wilayah tersebut.

"Sementara itu terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," ungkapnya.

Advertisement

"Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan Keimigrasian," sambungnya.

Ia pun menegaskan, sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan terhadap WNA atau orang asing masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan sebaran Covid-19.

"Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan," tegasnya.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tutupnya.

Baca juga:
20 TKA China Masuk RI Saat PPKM Darurat, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tegas Melarang
20 TKA Asal China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat Jawa-Bali PPKM Darurat
10 Kota Termahal di Dunia Buat Pekerja Asing, Berapa Posisi Jakarta
Menteri Bahlil: Masuknya Ribuan TKA China Ciptakan Banyak Lapangan Kerja
Kemnaker Ungkap Kriteria Pekerja Asing yang Diperbolehkan Masuk Indonesia Saat ini
WNA China Masuk RI Saat Warga Dilarang Mudik, Komisi V Bakal Panggil Menhub Budi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.