LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

VIDEO: Kejutan Prabowo! Korban PHK Terima 'Gaji' Rp 3 Juta Selama 6 Bulan dari Negara, ini Syaratnya

Namun, perlu dicatat besaran upah pekerja penerima manfaat tidak boleh melebihi batas atas sebesar Rp 5 juta

Rabu, 19 Feb 2025 07:54:00
berita update
Jamsos Institute meminta pemerintah mengantisipasi dampak efisiensi anggaran terhadap pekerja dan ekonomi, terutama potensi PHK massal dan penurunan daya beli masyarakat, sementara pemerintah menyatakan komitmen untuk mencegah PHK honorer. (© 2025 Antaranews)
Advertisement

Presiden Prabowo Subianto, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 atas perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satu perubahan utama dalam PP 6/2025 terdapat dalam Pasal 21 ayat (1), yang mengatur tentang manfaat uang tunai bagi pekerja yang mengalami PHK.

Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan durasi pemberian manfaat paling lama enam bulan.

Namun, perlu dicatat besaran upah pekerja penerima manfaat tidak boleh melebihi batas atas sebesar Rp 5 juta. Dengan kata lain maksimal uang yang bisa didapat korban PHK ialah 60 persen dari 5 juta yakni Rp 3 juta.

Advertisement

Perubahan lainnya terjadi pada ketentuan mengenai iuran JKP. Dalam PP 6/2025, angka iuran JKP mengalami penurunan menjadi 0,36 persen dari upah bulanan.

Advertisement

Namun hati-hati pada poin penting lainnya yakni, dalam Pasal 40, di mana apabila pekerja tidak mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu enam bulan setelah PHK, atau jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut, maka hak atas manfaat JKP akan berakhir.

Advertisement
Berita Terbaru
  • Aktor Hollywood Ini Sulap Harley-Davidson Tua Jadi Motor Hybrid
  • Turki Yakin Yerusalem akan Dibebaskan, Israel Langsung Marah dan Sesumbar
  • TNI AU Gelar Latihan Reksa Siaga 2026, Uji Pemulihan Bandara Pascabencana
  • Hiu Viral Ramalkan Nasib Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026
  • Terungkap AS Tak Lagi Bantu Israel Mencegal Rudal Iran
  • berita update
  • berita video
  • gaji korban phk
  • gaji pekerja
  • korban phk
  • upah pekerja
Artikel ini ditulis oleh
Editor Fellyanda Suci Agiesta
H
Reporter Harwanto Bimo Pratomo, Nirmatullah Efendi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.