LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Brigjen Victor sebut JK tak paham soal penyidikan kasus Pelindo II

Pernyataan JK yang menyebut kasus Pelindo II tak bisa dipidana dibantahnya. Kenapa?

2015-09-14 22:10:00
Korupsi PT Pelindo
Advertisement

Kabareskim Komjen Anang Iskandar mengaku telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pengadaan 10 unit mobil crane di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelindo II. Hal ini berbeda dengan temuan BPK yang tidak menemukan adanya penyalahgunaan anggaran dalam kasus tersebut.

Di lain pihak, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, kasus Pelindo II merupakan pelanggaran korporasi. Bagi dia, jika pelanggaran dilakukan direksi terkait dengan pengambilan kebijakan korporasi, maka kepolisian tak bisa menetapkan pidana korupsi.

Menanggapi itu, mantan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Purn) Victor Edison Simanjuntak menegaskan pernyataan JK sah-sah saja. Sebab, kata-kata itu datang karena JK tidak memahami dinamika penyidikan dan penyelidikan Bareskrim Polri.

"Kalaupun ada yang mengatakan ada kejanggalan, katanya dari BPK belum ada temuan, itu adalah wajar-wajar saja tanggapan demikian. Tentu mereka tidak mengerti dinamika kasus ini dari penyidikan dan penyelidikan. Kalau ada yang bilang BPK tidak menemukan hal menyimpang, lah dalam gelar perkara ini BPK kan ikut. Mungkin masyarakat belum tahu, mungkin pejabat kita belum tahu," ujar Victor di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9). Dia mengaku tidak mengadakan komunikasi dengan JK terkait penyelidikan kasus itu.

Meski demikian, Victor menyatakan kesiapannya jika Pansus DPR memanggilnya untuk mendalami kelanjutan kasus Pelindo II. Namun, dia menyarankan agar DPR memanggil Brigjen Bambang Waskito sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri untuk menjelaskan duduk soal kasus tersebut.

"Ya kalau dipanggil saya bisa menjelaskan dari awal penyelidikan, gelar perkara sampai ke penyidikan. Tetapi akan lebih baik jika itu dipanggil yang direktur baru," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah Pansus DPR juga perlu memanggil JK, secara diplomatis Victor hanya masyarakat yang bisa menilai. "Saya hanya mengatakan ke masyarakat, masyarakat perlu tahu apa yang terjadi bahwa proses penyelidikan sudah sesuai standard prosedur, peningkatan perkara itu pun melalui lima gelar perkara," pungkas dia.

Baca juga:
Budi Waseso soal hasil audit Pelindo beda: Nanti semua terjawablah
Komjen Anang pastikan satu orang jadi tersangka korupsi Pelindo II
Dwelling time di Pelindo II dinilai kasus perdata, bukan pidana
Ruhut: Saya ingatkan Pak Lino, mulutmu harimaumu
Komisi III: Mutasi Buwas itu Tour of Duty, bukan karena Pelindo

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.