Komjen Anang pastikan satu orang jadi tersangka korupsi Pelindo II
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menegaskan pihaknya sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pelindo II. Pernyataan Anang itu sekaligus untuk membantah ucapan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan yang menyatakan meralat informasi kalau belum ada tersangka di kasus Pelindo II.
Namun, Anang enggan menjelaskan siapa tersangka dalam kasus pengadaan 10 unit mobil crane di Pelabuhan Tanjung Priok itu.
"Ya sudah ada satu, soal pengembangan lebih lanjut nanti penyidik yang akan sampaikan," ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Penanganan kasus ini juga sedikit mengalami kerancuan terkait tidak ditemukan adanya penyalahangunaan anggaran dalam hasil audit BPK. Anang menegaskan, tentu saja Mabes Polri sudah mengantongi hasil penyidikannya.
"Ada, kalau gak ada kan gak mungkin kita melangkah. Iya kan," papar dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggeledah ruang Direktur Utama Pelindo II Richard Jost Lino atau RJ Lino, kantor pusat Pelindo II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan beberapa ruangan yang ada di tiga lantai sekaligus, pada Jumat (28/8) lalu. Penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan 10 mobil Crane yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
Aksi tersebut sempat membuat RJ Lino meradang. Saking emosinya, Lino memarahi Menteri Bappenas Sofyan Djalil dan mengancam akan mundur dari jabatannya. Kabareskrim lama Komjen Budi Waseso mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus itu. Namun tiba-tiba status tersangka Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, FN diralat.
"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Anton mengatakan sampai saat ini pengusutan masih berjalan. Dia kemudian meminta maaf kepada publik atas informasi penetapan tersangka itu. Dalam kasus itu, kata dia, hanya ada dugaan potensi untuk menjadi tersangka.
"Bukti sudah lengkap, tapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya, tidak kuat juga kan?" imbuhnya.
Menurutnya, dalam menetapkan tersangka, pihak kepolisian harus memperhatikan banyak hal tidak serta merta langsung menetapkan seseorang jadi tersangka. "Tahapannya itu akan lebih hati-hati," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya