Vaksinasi Anak 6-11 Tahun: Dua Dosis dengan Interval Minimal 28 Hari
Sama dengan vaksinasi Covid-19 pada orang dewasa, dalam surat keputusan tersebut, anak-anak terlebih dahulu menjalani proses skrining oleh vaksinator.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat keputusan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap anak berusia 6-11 tahun. Vaksinasi anak di usia tersebut dapat dilakukan pada Selasa (14/12).
Melalui surat keputusan dengan nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021, disebutkan rentang suntikan pertama ke suntikan ke dua yaitu 28 hari.
"Diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mL," demikian penjelasan Menkes melalui surat keputusan dikutip pada Senin (13/12).
Sama dengan vaksinasi Covid-19 pada orang dewasa, dalam surat keputusan tersebut, anak-anak terlebih dahulu menjalani proses skrining oleh vaksinator.
Proses vaksinasi dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan sejumlah fasilitas kesehatan.
Vaksin yang digunakan merupakan vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau disebut emergency use authorization (EUA).
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 - 11 tahun dapat menggunakan jenis vaksin lainnya yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI)."
Baca juga:
Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Besok
Besok, Pemprov DKI Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Target Sasaran Vaksinasi Covid-19 Usia 6-11 Tahun Sebanyak 26,5 Juta
Pasokan Vaksin Covid Sumsel 600 Ribu Per Bulan, Jadi Solusi Antusiasme Warga Sumsel
Selandia Baru Selidiki Klaim Seorang Pria Disuntik Vaksin Covid 10 Kali dalam Sehari
Medan Masuk PPKM Level 1, Pemkot Medan Masih Kejar Target Vaksinasi Lansia
Ilmuwan AS: Tiga Dosis Vaksin Covid-19 Beri Perlindungan Optimal