LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

UU Terorisme, WNI ikut latihan atau perang di luar negeri bisa dipenjara 15 tahun

UU Terorisme, WNI ikut latihan perang di Suriah bisa dipenjara 15 tahun. Ancaman pidana tersebut diatur dalam pasal 12 B ayat 1.

2018-05-25 14:51:56
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Undang-undang Terorisme yang baru disahkan oleh DPR telah mengatur ancaman hukuman bagi warga negara Indonesia yang mengikuti pelatihan militer untuk merencanakan aksi teror. Ancaman pidana tersebut diatur dalam pasal 12 B ayat 1.

Adapun bunyi dari pasal 12 B ayat 1 adalah Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan aparat penegak hukum tidak bisa langsung memidanakan warga negara yang pulang dari wilayah konflik jika tidak terbukti merencanakan atau melakukan terorisme. Dia mencontohkan, warga negara yang pulang dari wilayah konflik seperti Suriah ke Indonesia.

Advertisement

Untuk itu, menurut Syafi'i, UU Terorisme membutuhkan definisi untuk membantu membuktikan seseorang yang baru pulang dari wilayah konflik terlibat dalam aksi terorisme.

"Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris saya kira kita kan tidak punya dasar hukum itu," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

Nantinya, mereka terlebih dahulu akan dinilai apakah ikut pelatihan militer untuk melakukan aksi teror atau tidak. Lembaga yang diberi tugas melakukan penilaian adalah BNPT.

Advertisement

"Jadi orang lagi dari Suriah ini bisa di asesmen dulu. Yang melakukan asesmen ini adalah BNPT," terangnya.

Syafi'i menambahkan, bagi mereka yang belum terdoktrin paham radikal, BNPT akan mengikutsertakannya dalam program kontra radikalisasi. Sementara, bagi yang sudah terdoktrin, akan diikutkan dalam program deradikalisasi.

Tak hanya itu, mengacu pada pasal 12 B ayat 4 juga disebutkan warga negara yang telah dijatuhi hukuman pidana terorisme dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.

Dikonfirmasi terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, proses penegakkan hukum terhadap pelaku maupun terduga teror tetap menjunjung HAM.

"Kita harap kita tetap menjunjung HAM. Dalam pandangan pemerintah juga, pak presiden yang saya wakili, juga sebut secara tegas bahwa penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi HAM," tandasnya.

Baca juga:
DPR ketok palu sahkan revisi UU terorisme
UU Terorisme disahkan, aparat keamanan diminta bertanggungjawab
Pemerintah diminta keluarkan PP UU Terorisme maksimal 100 hari usai disahkan
Ketua Pansus sebut tidak ada tekanan saat merumuskan definisi terorisme
DPR sahkan revisi UU Terorisme menjadi Undang-Undang
Wapres JK: Masyarakat paham terorisme beri ketakutan dan keributan

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.