LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

UU Terorisme: Libatkan anak-anak dalam aksi teror, hukuman ditambah

UU Terorisme: Libatkan anak-anak dalam aksi teror, hukuman ditambah. Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

2018-05-25 16:01:26
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan mengatur ancaman hukuman bagi kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak. Ketentuan ini diatur dalam pasal 16A.

Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Anggota Pansus RUU Terorisme Dave Laksono mengatakan pasal tersebut masuk bukan dipicu rentetan insiden teror di 3 gereja di Surabaya dimana pelaku melibatkan anak-anak. Dave menyebut pasal tersebut sudah dibahas sejak awal pembentukan Pansus.

Advertisement

Pansus, kata Dave, berkaca dari kasus-kasus terorisme di negara lain yang banyak melibatkan anak-anak. Hal ini yang mendasari Pansus untuk memasukkan pasal pidana bagi pelaku yang melibatkan anak-anak.

"Enggak, pada itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di pansus," kata Dave saat dihubungi, Jumat (25/5).

"Awalnya kita berpikir mungkin ini (aksi teror libatkan anak-anak). bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat Pansus dari munculnya pasa 16A itu," sambungnya.

Advertisement

Sebelumnya, aksi teror melanda tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu 13 Mei 2018 lalu. Aksi teror tak berhenti di situ, kota Sidoarjo dan Mapolrestabes Surabaya juga diserang aksi teror bom bunuh diri.

Setelah diselidiki, ternyata para pelaku bom bunuh diri merupakan satu anggota keluarga. Para pelaku juga melibatkan anak-anak mereka dalam aksi teror tersebut. Akibat peristiwa ini, 25 orang di antaranya dinyatakan tewas.

Baca juga:
RUU Terorisme diketok, Perpres pelibatan TNI harus segera dikeluarkan
Ini poin penting 5 bab baru dalam UU terorisme
DPR ketok palu sahkan revisi UU terorisme
UU Terorisme, WNI ikut latihan atau perang di luar negeri bisa dipenjara 15 tahun
UU Terorisme disahkan, aparat keamanan diminta bertanggungjawab
DPR sahkan revisi UU Terorisme menjadi Undang-Undang

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.