LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

UU MK dibatalkan, Denny Indrayana sebut MK tak konsisten

Denny sesalkan perbedaan putusan antara UU Pemilu dan UU MK yang baru dibatalkan.

2014-02-18 14:17:48
denny indrayana
Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No. 4/2014 tentang penetapan Perppu MK menjadi undang-undang. Terutama soal syarat calon hakim konstitusi.

Dalam undang-undang itu, calon hakim konstitusi harus non-aktif dari keanggotaan partai politik paling sedikit 7 tahun. Pada pertimbangannya, majelis hakim menyebut syarat tersebut membatasi hak setiap warga negara.

"Saya tidak setuju keputusan MK. Misalnya, masalah syarat hakim non-parpol tujuh tahun," kata Deny pada Dialog Hukum bertema 'Nasib Penegakan Hukum Di Tahun Politik' di Hotel Bidakara, Ruang Auditorium Binakarna, Jl Jend Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Denny menuturkan, putusan yang dijatuhkan hakim MK bertolak belakang dengan syarat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketika itu, undang-undang mewajibkan calonnya yang berasal dari parpol harus melepaskan keanggotaannya selama 5 tahun.

Saat menggelar uji materi undang-undang penyelenggaraan pemilu, MK menyebut KPU tidak boleh 5 tahun, saat itu majelis hakim tidak menyatakannya sebagai pembatasan hak warga negara.

"Dalam hakim konstitusi, mereka bilang ini membatasi warga negara. Ada ketidaksamaan antara putusan membatasi komisioner harus bebas dari politik selama 5 tahun dengan menolak syarat 7 tahun bagi hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang MK. MK menilai pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang MK nomor 4 tahun 2014 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, Kamis (13/2). Salah satu pertimbangannya mengenai syarat hakim konstitusi harus tujuh tahun telah lepas dari ikatan partai politik.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014, yang diterbitkan setelah penangkapan Akil Mochtar menjadi preseden buruk kepada MK.

"Stigma biasanya menggeneralisasi, yaitu apa yang telah terjadi pada M Akil Mochtar kemudian dijadikan dasar bahwa setiap anggota partai politik pastilah tidak pantas menjadi hakim konstitusi," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat pembacaan putusan.

"Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, menurut Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketentuan a quo tanpa landasan konstitusional yang benar sebagaimana ditentukan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pengaturan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 lebih didasarkan pada stigmatisasi belaka yang dalam penerapannya penuh dengan permasalahan hukum, sehingga dalil permohonan para Pemohon sepanjang mengenai syarat yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 beralasan menurut hukum," pungkasnya.

Baca juga:
Gerindra minta calon hakim MK dari DPR ditiadakan
Benny minta DPR cari calon hakim MK tidak sekadar politikus
UU MK dibatalkan, politisi ramai-ramai daftar hakim konstitusi
Komisioner KY sebut DPR cuma pilih hakim yang pandai bicara
Benny K Harman disebut-sebut mendaftar calon hakim MK

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.